Kamis, 02 Oktober 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
DIDUGA ADA KEKUATAN HUKUM BESAR MELINDUNGI GAME ZONE DI KEPENGHULUAN PANIPAHAN
JUDI GAME ZONE MASUK DESA "KINERJA APH DAN UPIKA SETEMPAT PATUT DI PERTANYAKAN"

Pasir Limau Kapas

Sangat miris sekali ajang perjudian yang telah merambah masuk desa, hal ini  tentunya sangat merusak generasi muda harapan bangsa dan citra para perangkat desa setempat, terutama Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau.
    
Hasil pantaun awak media Kabar Riau, Rabu 04/12/2024, ketika mendatangi bangunan ruko berplang nama warung kopi yang beralamatkan di jalan Darma RT.001/RW.007 Dusun Tengah Kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil) propinsi Riau, ternyata di dalamnya tempat aktivitas judi Game Zone (Gesper) yang lazimnya di sebut  permainan Tebak Ikan-Ikan berkedok permainan ketangkasan.

Pada beberapa bulan yang telah lewat, tepatnya hari Rabu 16/10/2024 awak media Kabar Riau pernah memasuki tempat arena Judi Game Zone (Gesper) tersebut. Di hari, tanggal dan bulan yang sama, media online www.kabarriau.net merilis berita yang berjudul JUDI GAME ZONE MASUK DESA "KINERJA ULAMA DAN UPIKA SETEMPAT PATUT DI PERTANYAKAN" Karena merasa terusik oleh terbitnya pemberitaan tentang usaha perjudian tersebut, pihak oknum pengelola usaha Judi Game Zone berinisial (NB) di sinyalir sebagai Pelindung Usaha Haram tersebut (tempat Judi Game Zone) dan (RN) di sinyalir sebagai pengurus tempat Judi Game Zone serta mengatur pemberian Upeti ketika di datangi oknum APH, Ormas, LSM, wartawan dan lain-lain.

Oknum Pengelola berinisial (NB) dan (RN) sebagai Pengurus tempat Judi Game Zone menghubungi serta mendatangi wartawan Kabar Riau Biro Perwakilan Redaksi untuk wilayah kabupaten Rokan Hilir. Tujuan oknum tersebut untuk meminta supaya pemberitaan yang telah online agar segera di hilangkan dari portal website Kabar Riau serta di iming-iming akan di beri uang pengganti. Namun dari hasil pemberitaan itu, sampai saat sekarang, tempat Judi Game Zone tersebut semakin ramai pengunjungnya.

KH.M.Ismail selaku Tokoh Agama dan juga masyarakat setempat menolak adanya tempat-tempat perjudian di kecamatan Pasir Limau Kapas terutama di Kepenghuluan Panipahan, Kamis, 05/12/2024. Sebagai warga yang rumahnya tidak jauh dari tempat Judi Game Zone tersebut, KH.M.Ismail mengatakan bahwa adanya tempat perjudian masuk desa, sangat kita kwatirkan dampaknya kepada generasi muda desa kami ini, dan tentunya meresahkan masyarakat setempat, terutama kalangan remaja dan emak-emak, ungkapnya.

"Bahaya adanya tempat pejudian, tentunya di kwatirkan dapat merusak masa depan pemuda di sekitar tempat Judi Game Zone tersebut. Berharap Aparat Desa, Aparat Penegak Hukum (APH) atau Unsur Pimpinan Kecamatan (UPIKA) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) agar segera memberantas tempat-tempat perjudian, terutama tempat Judi Game Zone yang berada di jalan Darma RT.001/RW.007 Dusun Tengah Kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir, "pinta KH.M.Ismail.

Selain tempat Judi Game Zone yang beralamatkan di jalan Darma RT.001/RW.007 Dusun Tengah Kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas, kami (Red) juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa titik atau tempat perjudian tersebar di kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir.
Dari sumber informasi tersebut, kami (Red) akan menyelusurinya, dan tentunya kami berkoordinasi dengan Pihak Penegak Hukum (APH) Polda Riau.*krN-Rishki




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved