Banyak Oknum SPBU Di Rohil Melayani Pengisian BBM Menggunakan Jerigen
Pasir Limau KapasMaraknya SPBU yang nakal menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen. Walaupun sudah beredar surat larangan, masyarakat tidak boleh melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen, tapi itu masih marak terjadi.
Diduga SPBU di kecamatan Pasir Limau Kapas Kepenghuluan Panipahan, jalan Udang RW.003/RT.004 Dusun Timur Dua, yang mana SPBU tersebut diketahui sedang melayani penjualan BBM menggunakan wadah Jirigen Plastik, Jumat 13 Desember 2024.
Media Kabar Riau (Red) sedikit menyikapi tentang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jerigen dalam jumlah besar ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan menyimpan BBM itu sendiri.
Karena anda tidak menerangkan tujuan pembelian dengan jerigen dalam jumlah besar tersebut, kami asumkan pembelian yang anda maksud hendak maklumkan penimbunan atas BBM jenis tertentu.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ("Perpres 191/2014") berbunyi:
ayat 2, Badan usaha dan /atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan /atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ayat 3, Badan usaha dan /atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan /atau diolah dari minyak bumi dan /atau bahan bakar yang berasal dan /atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampur kan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain degan jenis, standar dan mutu (Spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Lebih spesifik lagi jenis BBM tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan dan Minyak Solar (Gas Oil).
Dapat dikatakan Perpres 191/2014 dan perubahan secara spesifik melanggar penimbunan dan /atau penyimpanan Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Di sisi lain, Pasal 53 Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ("UU 22/2001") kemudian mengatur bahwa:
Setiap Orang Yang Melakukan;
a. Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengelola dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Miliar Rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Rupiah);
b. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.(Tiga Puluh Miliar Rupiah);
Berdasarkan uraian tersebut pembeli BBM dengan Jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.**krN-Andre