Kamis, 25 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dewan Kecewa, UMK Di Bawah KHL
Selasa, 06 Desember 2011 - 09:02:02 WIB

Kabar Riau - Siak
SHARE
   
 

Kalangan dewan mengaku kecewa dengan penetapan Upah Minuman Kabupaten (UMK) Siak tahun 2011 yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten Siak sebesar Rp. 1.186.000.

Pasalnya, penetapan nilai upah tersebut masih cukup jauh dari kehidupan hidup layak (KHL) yang ada. Sebab berdasarkan hasil survey yang diperoleh Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.303.947.

"Kita kecewa dengan hasil penetapan UMK Siak 2011 yang jauh dari KHL. Kita harap ke depan, Dewan Pengupahan dapat mempertimbangkan penetapan UMK yang setidaknya menyepadankan dengan hasil survey KHL," ujar Wakil Komisi I DPRD Siak, Salamo kepada wartawan, Selasa (1/3).

Namun demikian, karena UMK sudah ditetapkan, diharapkan tidak ada buruh dan pekerja yang dibayar upahnya di bawah dari nilai tersebut. "Jika ada buruh/pekerja yang dibayar di bawah UMK yang ditetapkan, segera melaporkan ke dewan," ujarnya.

Kadis Sosnaker, H. Syahrial melalui Kasi Hubungan Kerja Dissosnaker Siak, Imran Rosadi ketika dikonfirmasi terkait perbedaan penetapan UMK dengan KHL, mengatakan keputusan Dewan Pengupahan sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan.

"Memang UMK Siak 2011, belum mampu mencapai angka 100 persen target KHL. Namun angka tersebut sudah diupayakan terus meningkat setiap tahunnya," ujar Imran.

Tahun 2010, UMK hanya mencapai 89 persen dari KHL. Sedangkan di tahun 2011 sudah 91 persen. Dan diupayakan tahun-tahun berikutnya juga mengalami peningkatan sampai 100 persen.

Salah satu alasan dasar UMK ditetapkan Rp.1.186.000, sehubungan di Dewan Pengupahan yang diisi unsur akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/buruh dan unsur pemerintah tentu ada yang perlu disepakati.

Namun, pihak pengusaha juga berjanji akan melaksanakan pembayaran uapah yang ditetapkan. Untuk mencapai pendapatan menyesuaikan kebutuhan hidup layak, buruh/pekerja akan diberi kesempatan lembur yang upahnya tersendiri.

"Sesuai penetapan UMK memang di bawah KHL. Namun jika ditotal pendapatan buruh dan karyawan dari semua aktifitasnya termasuk lembur, maka pendapatannya dapat melebihi standar KHL. Untuk itu, jika memang ada pengaduan yang membayar upah di bawah UMK, dapat melaporkan langsung ke Disosnaker untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.(HR/*KR)

(4117) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved