F-PPP Minta Damkar dan Aset Daerah Dipisah
Jumat, 07 September 2012 - 21:49:14 WIB
Kabar Riau - Siak
 |
| Bidang Damkar yang selama ini berada di bawah Dinas Tarcip, seyokyanya di pisahkan. |
SHARE
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta Pemkab Siak, memisahkan Bidang Pemadam Kebakaran dari Dinas Tarcip dan menjadikan Aset Daerah yang selama ini menyatu dalam DPPKAD, sebagai SKPD baru.
Demikian di sampaikan juru bicara Fraksi PPP, Rahma Tristriyanti, dalam Padangan Umunya, pada Persidangan ke-3 DPRD Siak, Jumat (7/9) sore, di Gedung Panglima Ghimbam.
Bidang Damkar yang selama ini berada di bawah Dinas Tarcip, seyokyanya di pisahkan agar selama ini berdiri sendiri menjadi Badan/Dinas atau Kantor, mengingat tugas dan fungsi Damkar yang sangat Vital dan Urgensi dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan memadamkan kebakaran, memerlukan dukungan sarana dan prasarana dengan mengangarkan dana tersendiri, "tegas Rahma.
Kebakaran lahan yang hampir setiap kemarau melanda kabupaten Siak, telah menjadi gangguan serius bagi kesehatan masyarakat dan hal ini kata dia harus menjadi pertimbangan pemerintah kabupaten Siak, dalam menangani melalui Pemadam Kebakaran (Damkar) yang terlengkapi fasilitas sarana dan prasarananya serta kualitas sumber daya manusia/personilnya, penganggaran guna melengkapi sarana dan prasarana Damkar tidak akan maksimal apabila masih menginduk pada dinas lain, "terusnya.
Terkait asset daerah, dikatakannya perlu di pisahkanya menjadi SKPD tersendiri, mengingat bila tetap di satukannya dalam DPPKAD lingkungan tugasnya terlampau luas. Apa lagi asset daerah yang sangat banyak itemnya memerlukan pengelolah tersendiri dan terpisahkan dari SKPD lain.
Temuan BPK setiap akhir tahun anggaran terhadap DPPKAD, juga menjadi landasan Fraksi PPP untuk meminta perpisahan asset daerah menjadi SKPD baru. Terhadap adanya Merger atau penaikan status SKPD yang di ajukan dalam 3 Raperda. PPP meminta adanya perumpunan bidang urusan sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya tidak tumpang tindih.
Miskin Struktur
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) "melalui juru bicaranya, Mester Hamzah, F-PKS mempertanyakan Merger Badan Penanaman Modal (BPM) dengan Kantor Perlayanan Terpadu.
Karena menurutnya, bila di hubungkan dengan Efesiensi dan Efektifitas, maka sebaiknya Kantor Pelayanan Terpadu tetap menjadi SKPD tersendiri, dengan meningkatkan status menjadi Badan dan BPM di Merger dengan Dinas Pariwisata karena saling mempunyai keterkaitan tugas.
F-PKS, juga meminta agar kantor Kesbangpolinmas di naikkan statusnya menjadi Badan dengan pertimbangan Dinamisasi masalah-masalah Kebangsaan, Keberagaman Suku, Bangsa dan Agama. Dengan aktifitas yang semakin tinggi, cepat dan variatif, memerlukan koordinasi dan komunikasi antar instansi pemerintah daerah ataupun instansi eksternal, yang akan terhambat secara Psikologis bila SKPD ini hanya berstatus sebagai kantor.(*krN/HR)
Komentar Anda :