Kabupaten Siak Pilot Project Reformasi Birokrasi Tingkat Nasional
Selasa, 28 Mei 2013 - 23:27:32 WIB
Kabar Riau - Siak
 |
| Bupati Siak Drs.H.Syamsuar,M.Si dan Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal,SH menghadiri acara Pencanangan Pilot Project Reformasi Birokrasi oleh Wapres RI Boediono di Jakarta 28 Mei 2013. |
SHARE
Jakarta
Kabupaten Siak dicanangkan sebagai pilot project pelaksanaan Reformasi Birokrasi mewakili Kabupaten Se-Provinsi Riau oleh Wakil Presiden RI Prof.Dr.Boediono,M.Ec. Pencanangan pilot project reformasi birokrasi pemerintah daerah oleh Wapres RI tersebut merupakan agenda kerja nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (28/5).
Terpilihnya Kabupaten Siak dari total 409 Kabupaten diseluruh Indonesia tersebut didasarkan pada upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, kompeten dan melayani. Dalam kegiatan tersebut hadir Bupati Siak Drs.H.Syamsuar,M.Si beserta Ketua DPRD Kabupaten Siak Zulfi Mursal,SH, Asisten Adm.Umum Drs.H Djamaluddin, Kabag Humas Zulfikri,S.Sos,MM, serta Kabag Ortal.Kaharuddin,S.Sos.
Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, penetapan 98 pemda sebagai pilot project tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 96/2013 tentang Penetapan Pilot Project bagi Pemda. Jumlah itu terdiri dari 33 pemerintah provinsi, 32 ibukota provinsi (30 kota dan 2 kabupaten), serta 35 kabupaten di seluruh Indonesia.
"Dengan dilakukan pencanangan, diharapkan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah semakin bergairah, dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, kompeten, dan melayani dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Terbentuknya Tim Reformasi Birokrasi merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi, "jelasnya.
Selain itu, pemda juga harus menyediakan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan reformasi birokrasi. "Anggaran itu dialokasikan dari optimalisasi anggaran yang ada. Jadi pemda harus mampu melakukan efisiensi anggaran belanjanya, selain itu harus minimal meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) minimal CC, serta indeks kepuasan masyarakat (IKM) rata-rata baik. "tambahnya.
Dengan ditetapkannya sebagai Pilot Project melalui Kepmen PANRB No. 96/2013, pemda terpilih mempunyai tugas menyusun Tim RB Pemda, yang terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai Gubernur/Bupati/Walikota, dan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Tugas lain adalah menentukan baseline RB pemda sesuai dengan pedoman PMPRB, menetapkan road map (dengan Peraturan Kepala Daerah), melaksanakan tahapan road map, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RB sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Selain itu juga ada kewajiban untuk melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu pelaksanaan RB pemda kepada Tim RB Nasional. *krN/Hms
Komentar Anda :