Sabtu, 20 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Masyarakat “Kapok” Utang Melalui RupiahPlus. Ada Apa?
Senin, 06 Agustus 2018 - 11:55:16 WIB

kabarriau.net - Life Style
Kecewa pada salah satu perusahaan financial technology (fintech) bernama RupiahPlus.
SHARE
   
 

Jakarta
Beberapa hari belakangan ini masyarakat diresahkan dan merasa kecewa pada salah satu perusahaan financial technology (fintech) bernama RupiahPlus. Hal itu diungkapkan Yuni Mulyati dari Jawa Barat, yang menyatakan pihak RupiahPlus menelponnya dan menagihnya secara arogan dengan berkata kasar.

“Saat itu saya menerima telepon yang mengatakan dari pihak RupiahPlus (mengaku namanya Sisil). Lalu, dia mengata-ngatai saya dan keluarga saya dengan bahasa kasar (berarti orang tua Anda gagal mendidik Anda),” ujar Yuni seperti yang tertulis di mediakonsumen.com (30/7/2018).

Yuni menambahkan bahwa dirinya merasa dirugikan dan sakit hati dengan penagihan debt collector RupiahPlus.

“Saya tahu, mungkin keterlambatan saya bukan dalam hitungan hari lagi tapi itikad baik saya untuk melunasi itu awalnya ada. Tapi semenjak adanya telepon yang mengaku dari pihak RupiahPlus bernama Sisil, menagih saya dengan berkata kasar menjadikan saya segan,” ujar Yuni.

Lebih lanjut, ia menyatakan jika pihak RupiahPlus tidak mengetahui bagaimana kondisi keuangannya sebagai nasabah, maka dari itu membuatnya telat/gagal bayar. Untuk pihak RupiahPlus, nasabah yang telat/gagal membayar bukan berarti tidak ada itikad baik untuk membayar, tapi nasabah hanya meminta kebijakan dari RupiahPlus untuk dispensasi waktu lagi.

“Seharusnya pihak RupiahPlus bisa berbicara baik-baik untuk mendengarkan dan mengetahui kondisi keuangan saya serta alasan mengapa saya telat/gagal bayar? Apakah begini cara penagihan dari pihak RupiahPlus? Apakah bahasa debt collector memang seperti ini?,” tutup Yuni.

Manajemen perusahaan fintech RupiahPlus melakukan cara penagihan utang tak etis, di mana pihak RupiahPlus bisa menghubungi orang di kontak telepon yang ada di peminjam yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang yang dihubungi diminta untuk melunasi utang peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Rupiah Plus dan terhitung sejak awal Juli perusahaan RupiahPlus tak bisa melanjutkan proses perizinannya hingga tiga bulan ke depan, dengan kata lain proses perizinannya dibekukan. OJK meminta kepada Rupiah Plus untuk melakukan pembenahan manajemen internal perusahaan terutama terkait tata cara penagihan yang baik.*krN

(13572) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved