Kamis, 28 Maret 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Umat Islam kabupaten Batubara Sumatera Utara meminta MA-RI dirikan pengadilan agama.
UMAT ISLAM BATUBARA MINTA MA-RI DIRIKAN PENGADILAN AGAMA
Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:27:41 WIB

kabarriau.net - Nasional
Ustad dr. Muhammad Faishal
SHARE
   
 

Batubara-Sumut

Dr.Muhammad Faishal tokoh muda kabupaten Batubara ditemui Kabar Riau, Sabtu,16/1. Dr.Muhammad Faishal yang juga dosen UIN Medan ini meminta Pemkab Batubara turut memfasilitasi pendirian Pengadilan Agama agar persoalan umat Islam tidak "MENGGANTUNG" di tengah masyarakat.

Di katakan juga oleh Dr.Muhammad Faishal bahwa pengadilan agama sangat dibutuhkan umat Islam untuk menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang khususnya beragama Islam. Hal yang mendasar adalah dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sadakoh dan ekonomi syariah serta memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum kepada instansi terkait.

“Sesuai dengan keputusan presiden nomor 21 tahun 2004 tertanggal 22 Maret 2004 tentang pengalihan organisasi. Pengadilan agama dialihkan dari departemen agama (Depag) ke Mahkamah Agung (MA). Apabila pengadilan itu ada di kabupaten Batubara ini maka masyarakat lebih dekat dan mudah menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya, “kata Dr.Muhammad Faishal.

Tambah Dr.Muhammad Faishal, Kabupaten Batubara merupakan hasil pemekaran kabupaten Asahan. Di kabupaten baru ini telah berdiri Kandepag dan Polres, sementara Pengadilan Agama masih bersatu di kabupaten induk.

Selama ini mayoritas umat Islam setempat menyelesaikan persoalan mereka dengan mendatangi para ustad dan kantor urusan agama kecamatan untuk mengutarakan permasalahan mereka, ungkap Dr.Muhammad Faishal. ***krN-Efendi Tanjung

(723) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved