ASRI-FUAD Akan Gugat KPU Terkait Dukungan Partai Berkarya Terhadap Paslon Aman Di Pilkada Rohil.
PASLON ASRI-FUAD GUGAT KPU KE PTUN
Minggu, 21 Februari 2021 - 19:13:29 WIB
kabarriau.net - Rohil
|
Paslon Afrizal-Sulaiman ( AMAN ) maju menggunakan dukungan Partai Berkarya Versi Muchdi Pr yang sudah kalah. |
SHARE
UJUNG TANJUNG
Paslon PEMILUKADA Rokan Hilir AHAD ( Asri-FUAD ) akan melayangkan gugatan ke PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) terkait Pemilukada Rokan Hilir 2020. Bunyana ST juru bicara Asr Auzar, ketika dikonfirmasi wartawan kabarriau.net melalui telepon whatsapp-nya, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan bersama Paslon AHAD (Asri-Fuad) dan para penasehat hukum, (terangnya)
Beliau juga menambahkan, paskah putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy terhadap Menteri Hukum dan HAM-RI, terkait keputusan yang mengesahkan Kepengurusan DPP Partai Berkarya Pimpinan Muchdi Pr artinya, "Ada celah gugatan agar KPU Rohil membatalkan paslon AMAN sebagai peserta PEMILUKADA ROHIL Tahun 2020, sebab Paslon Afrizal-Sulaiman (AMAN) maju menggunakan dukungan Partai Berkarya Versi Muchdi Pr yang sudah kalah sesuai putusan pengadilan Makamah Agung (MA),(jelasnya).
KPU Rohil menetapkan Paslon AMAN dalam Pemilukada serentak tahun 2020 diusung oleh 3 Partai, PKB, NASDEM dan BERKARYA.-(Jelasnya).-***krN- Arjun
Komentar Anda :