Sabtu, 12 Oktober 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Azmi: DPRD Desak Perusahaan Urus Izin Baru Sesuai Lahan Yang Dikelolanya
LEGALITAS PENGELOLAAN LAHAN PT DSI SUDAH MATI
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:43:39 WIB

kabarriau.net - DPRD Siak
Ketua DPRD Kabupaten Siak, H Azmi SE
SHARE
   
 

SIAK

Silangsengketa penguasaan lahan antara masyarakat di Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura dengan PT.DSI ( Duta Swakarya Indah ) yang berawal dari tahun 1998 belum kunjung selesai. Ketika Hearing dilaksanakan pada, Selasa (23/2/2021) di gedung DPRD Siak, ketika dicermati secara mendalam bahwa izin pelepasan kawasan hutan seluas 13.500 hektar pada 1998 silam yang dimiliki PT DSI sudah kadarluasa atau tidak berlaku lagi.

Penegasan itu di sampaikan oleh Azmi selaku Ketua DPRD Siak kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya usai hearing antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan Camat dari tiga kecamatan, dan juga pihak BPN Kabupaten Siak, Bagian Pertanahan Kabupaten Siak serta sejumlah kepala desa.

"Memang tadi sebelum hearing dimulai, masyarakat dari tiga kecamatan kita minta menunggu di luar. Karena kita ingin persoalan ini cepat diselesaikan sesuai harapan masyarakat. Apalagi saat hearing Direktur PT DSI Misno bersama rombongan juga turut hadir, dan kita tidak mau ada keributan di kedua pihak. Dari hearing tadi kita simpulkan bahwa legalitas yang dimiliki PT DSI sudah mati," kata Ketua DPRD Siak, Azmi yang di damping oleh Wakil Ketua DPRD Siak Fairus, Ketua Komisi II DPRD Siak Gustimar, Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Jondris Pakpahan.

Azmi memaparkan bahwa, dalam hearing dengan PT DSI tadi, kami selaku mewakili suara masyarakat meminta secara rinci data dan dokumen perizinan perusahaan. Namun ternyata PT DSI memang tidak punya lagi legalitas pengelolaan lahan dengan kata lain izinnya sudah kadarluasa atau sudah mati. Sebelumnya PT DSI memang mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 13.500 hektar pada 1998. Hal itu juga diakui oleh BPN.

"Setelah itu Pemkab Siak memberikan izin lokasi sebesar 8.000 hektar. Namun sampai pada tahun 2021 ini PT DSI hanya mampu mengelola tersebut seluas 2.700 hektar saja. Semestinya setahun setelah mendapatkan izin lokasi, PT DSI sudah mempunyai HGU dan hanya mampu mengelola lahan tersebut seluas 50 persen dari izin yang diberikan. Ketika dalam waktu yang sudah disepakati pihak perusahaan tidak bisa mengelola lahan tersebut, maka izinnya akan mati dengan sendirinya. Maka izin pengelolaan lahan yang di berikan kepada PT DSI sekarang dianggap tidak berlaku lagi," terang Azmi.*krN-Rishki

(3732) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved