Jum'at, 29 Maret 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
DPP GAKORPAN-RI dan DPP KPH-PL ANGKAT BICARA
Bongkar Dan Usut Nama Pemilik Kawasan Hutan Mangrove Di Labuhan Batu Utara
Minggu, 30 April 2023 - 20:05:31 WIB

Kabar Riau - Nasional
Kawasan Hutan Mangrove dipinggir Sungai Besar Kuala Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara (LABURA) Provinsi Sumatera Utara.
SHARE
   
 

Sumatera Utara

Konsekuensi sebagai orang yang berupaya kritis dalam menegakan kejujuran, kebenaran dan keadilan adalah salah satunya pengaduan yang disampaikan ke instansi terkait terkesan ditelantarkan.

Hal tersebut dirasakan langsung oleh Tim Investigator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) GAKORPAN-RI, Rahmad Pengabean dan Arjuna Sitepu.


Berbagai cara dan metode untuk membungkam keberanian dari efektivitas Rahmad Pengabean dan Arjuna Sitepu, mereka yang dikenal Kritis mulai dari tingkat Organisasi Kemasyarakatan hingga di Jenjang Kelembagaan Swadaya Masyarakat sebagai Aktivis Penggiat Anti Korupsi yang juga merupakan Tim Investigator DPP KPH-PL (Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan).


Tim Investigator DPP GAKORPAN-RI itu diketahui sebelumnya telah Melaporkan Nama Mafia Tanah dan atau Lahan yang memiliki Kebun Kelapa Sawit di dalam Kawasan Hutan, tepatnya Hutan Mangrove dipinggir sungai besar Kuala Hilir Kabupaten Labuahan Batu Utara (LABURA) Provinsi Sumatera Utara yang berjarak 5 meter dari bibir sungai dan pantai.

Praktik Haram tersebut sampai saat ini terkesan dibiarkan. Kasus Pembukaan dan Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan Mangrove sudah sangat lama berlangsung, kurang lebih 23 Tahun. Kendati kalau dilihat dari sisi pinggir ataupun tepian kelihatan seperti Hutan, namun didalamnya, ditengah kawasan itu sudah di sulap menjadi Kebun Kelapa Sawit Permanen.


Bongkar Kasus kepemilikan kebun kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Mangrove, Tim Investigator DPP GAKORPAN-RI merasa dihalang–halangi oleh oknum yang mengarah pembunuhan karakter, bahkan menjurus kearah kriminalisasi, sampaikannya saat di hubungi oleh awak media, melalui panggilan Video Virtualnya, terkait “Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan Mangrove oleh Mafia Tanah yang di duga bernana Akok”, Minggu, (30/4/2023)

Atas sikap kritis dan keberanian tersebut, Tim Inpestigator DPP GAKORPAN-RI dan Tim Investigator KPH-PL tingkat Pusat itu justru menerima berbagai macam rintangan, mulai dari menghalang–halangi hingga pola Cipta Kondisi (Cipkon) ala ancaman, ucapnya.


“Konsentrasi kami tetap kokoh! walaupun mereka-mereka itu berusaha untuk membungkam gerakan ini. Prinsipnya tetap sama, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri” ungkap Rahmad Pengabean.

Terpisah, Arjuna Sitepu yang juga merupakan Tim Investigator KPH-PL Tingkat Pusat itu lagi-lagi berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) berkenan untuk bersikap Jujur. Bekerja Profesional sesuai Sumpah selaku Abdi Negara. Jangan sampai ada istilah cukup tahu tapi tidak mau tahu, apalagi yang kental dengan persandiwaraan.

“Kenapa sampai saat ini permasalahan di Kawasan Hutan Mangarove belum bisa teratasi. Sudah jelas itu Kawasan Hutan Lindung, Cagar Alam yang dilindungi sesuai aturannya, kenapa APH sepertinya jalan ditempat tidak respon. Tolonglah bekerja jujur dan tegak lurus. APH jangan mau kalah dengan para Mafia. Ingat Hukum Karma, kasihan Alam ini sudah hancur oleh sifat kerakusan manusia. Mafia Rabah itu sangat serakah, menguasai Kebun Ratusan hingga Ribuan Hektar. Sementara disatu sisi mereka bersiap seperti Petani Kecil, bahkan ikut dalam Pengelolaan Organisasi yang membungkus dirinya untuk di Kasihani. Wallahuallam Bissawab” ujar Arjuna Sitepu.

Aktivis Anti Korupsi yang juga merupakan Aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu katakan, bahwa pihaknya dari DPP GAKORPAN-RI sudah sampaikan Laporan ke berbagai Instansi Penegakan Hukum. Jangan sampai ada penilaian, bahwa APH takut sama Preman, APH takut sama Mafia, terangnya.


Sambung Tim Inpestigator KPH-PL Pusat, Arjuna Sitepu jelaskan, agar APH (Aparat Penegak Hukum) baik itu Scala Daerah maupun Pusat, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Tim Penegakan Hukum (GAKUM) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga Kementrian (LHK) seyogianya melakukan tindakan sesuai SOP (Standart Operasional Prosuder), Pihaknya akan mebuat Pelaporan Lanjutan dari KPH-PL Tingkat Pusat ke Intansi serta Kementrian terkait, tegasnya.

“Kalau sebelumnya Negara melalui Kejaksaan Agung berani dan terbukti berhasil Menangkap dan Menertibkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, maka tidak ada yang Mustahil bagi sasaran lainnya.
Keseriusan APH sangat dibutuhkan untuk Hutan Lindung Mangrove, sudah terlalu banyak dampak Negatif yang ditimbulkan Praktik Haram tersebut, karena memang prinsipnya Sawit itu Boros dalam Penyerapan Air, disatu sisi sembarangan ditanam, DAS (Daerah Aliran Sungai) terhadap NKT (Nilai Konserpasi Tinggi) tidak ditemukan di pinggir spadan sungai/pantai Ayo Revolusi Mental! Jujurlah dalam mengemban tugas dan amanah” harap Arjuna Sitepu


Sampai akhirnya Tim Advokasi Hukum DPP GAKORPAN-RI dan KPH-PL Tingkat Pusat akan lakukan upaya Koordinasi dan Konfirmasi kepada beberapa Penyidik APH, yang pada prinsipnya Laporan tersebut segera di Tindaklanjuti. Kepastian Hukum benar-benar ditunaikan sebagai Wujud nyata dalam menghargai Proses dan upaya Masyarakat Sipil guna menerima Keadilan yang seadil-adilnya, sesuai amanat berdasarkan Pasal 28F UUD 1945.

Hingga berita ini terbit, sebelumnya awak media menghubungi Gakkum LHK Sumatera Utara, bernama Subhan Nomor Hp 085276932xxx dan Leo Nomor Hp 08126859xxx, untuk konfirmasi, namun tidak diangkat, ( Rishki )
(941) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved