Kamis, 02 Oktober 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir
PASANGAN H.BISTAMAM DAN JHONY CHARLES MENUNGGU PELANTIKAN
Selasa, 04 Februari 2025 - 20:45:15 WIB

Kabar Riau - Politik
Mahkamah Konstitusi (MK) Dengan Putusannya, Mnutup Sengketa Hasil Pilkada Rokan Hilir
SHARE
   
 

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa, 4 Februari 2025 Pukul 15.30 WIB. Sidang yang berlangsung di Lantai 2 Gedung MKRI ini mengagendakan pembacaan putusan atas perkara dengan nomor registrasi 3/PHPUBUP-XXIII/2025.

Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan Afrizal  Sintong-Setiawan, sementara kuasa hukum termohon berasal dari Kantor Firma Hukum MAP and Co serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Rokan Hilir.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, MK menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, permohonan dari pasangan Afrizal Sintong-Setiawan tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima, "ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga telah menolak gugatan sengketa hasil Pilkada dari beberapa pasangan calon lainnya, di antaranya:

- Adam - Sutoyo Pilkada Kuansing
- Ferdiansyah - Soeparto untuk Pilkada Dumai
- Muflihun - Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru

Dengan putusan ini, sengketa hasil Pilkada Rokan Hilir resmi berakhir di tingkat Mahkamah Konstitusi. Sumber: (Arey Wahyu)**krN-Andre

(68069) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved