Diduga Ada Pembiaran Pemasangan Kabel Wi-Fi Di Tiang PLN Kecamatan Pasir Limau Kapas
Kabel SKU Milik PLN Dan Kabel Liar Provider Internet Sama-Sama Berseliweran Mencantol Di Tiang Listrik PLN
Senin, 08 September 2025 - 18:04:22 WIB
Kabar Riau - Rohil
 |
Masyarakat Diimbau Untuk Melaporkan Kabel Liar Kepada PLN Dan Meminta Provider Untuk Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Tiang Sendiri
|
SHARE
Palika-Rokan Hilir
Kabel WiFi yang berseliweran dan menjuntai di tiang listrik merupakan masalah umum yang disebabkan oleh pemasangan kabel liar oleh provider internet tanpa izin, yang membahayakan warga dan merusak estetika lingkungan. PLN dan pemerintah daerah seringkali dianggap melakukan pembiaran, padahal praktik tersebut melanggar aturan dan dapat mengakibatkan kecelakaan atau kebakaran.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kabel liar kepada PLN dan meminta provider untuk bertanggung jawab atas pemasangan tiang sendiri
Warga jalan Bhakti Dusun 2 RT 01 RW 04 kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, dikejutkan dengan aktivitas pemasangan kabel jaringan internet (Wi-Fi) pada tiang listrik milik PLN yang sudah lama berlangsung. Aktivitas ini dilakukan oleh pihak penyedia jasa internet yang diduga tidak memiliki izin resmi. Lebih menghebohkan, aktivitas ini disebut-sebut dibiarkan tanpa tindakan dari pihak terkait.

Menurut pantauan di lapangan, sejumlah tiang PLN di wilayah tersebut telah terpasang kabel tambahan yang menjuntai tanpa pengamanan yang layak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama terkait keselamatan jaringan listrik yang rawan konsleting dan bahaya kebakaran. "Apalagi ini tiang PLN, mestinya ada pengawasan yang lebih Extra ketat ujar Riky seorang warga Babagan Siapiapi, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Kondisi kabel yang semrawut dan tidak teratur dapat merusak estetika kota dan lingkungan sekitar dan lagi, banyak kabel fiber optik yang tidak terkelola dengan baik, sehingga menjuntai rendah dan semrawut, mengganggu pemandangan dan potensi bahaya, ungkap Riky.
"Kami berharap kepada pemerintah daerah supaya mengambil tindakan tegas untuk mengatur dan menertibkan provider internet yang melakukan pemasangan kabel secara illegal. Dan untuk pihak PLN sendiri harus menjadi teladan juga, sebab saya lihat kabel SKU milik PLN pun terkesan Semrawut dan Berseliweran juga, "sindir Riky.

Tindakan pemasangan jaringan kabel tanpa izin di tiang PLN, serta pembiaran oleh pihak terkait, berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
Pasal 406 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak atau membuat barang tidak dapat dipakai, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 51 menyebutkan larangan merusak, mengganggu, atau memindahkan peralatan ketenagalistrikan. Pelanggar terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PLN Rayon setempat belum memberikan keterangan resmi. Namun, menurut informasi yang dihimpun, tim pengawasan akan melakukan pengecekan lapangan.***krN/Amaruddin
Komentar Anda :