Rabu, 10 09 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dalam Aksi Gerakan 8 September
PC IMM Rohil Minta APH Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI Rp.551 Miliar
Selasa, 09 September 2025 - 12:23:05 WIB

Kabar Riau - Rohil
Skandal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Participating Interest (PI) Sebesar Rp.551 Miliar Di Tubuh PT.SPRH
SHARE
   
 

Rokan Hilir

Aliansi mahasiswa yang menamakan "Gerakan 8 September" menggelar unjuk rasa di halaman kantor DPRD Rokan Hilir, Senin (8/9/2024). Aksi ini merupakan gabungan dari beberapa organisasi mahasiswa, yakni HMI Cabang Rohil, PC PMII Rohil, PC IMM Rohil, Dema STAI Ar-Ridho, dan Hipemarohi Pekanbaru.

Dalam aksinya, massa menyuarakan sejumlah isu nasional, mulai dari desakan agar DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset, penolakan kenaikan pajak dan retribusi, kritik terhadap tindakan represif kepolisian saat menghadapi massa aksi, hingga tuntutan pencopotan Kapolri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ketua PC IMM Rohil, Syharla, yang juga bertindak sebagai koordinator aksi menegaskan, selain menyuarakan isu nasional, pihaknya juga menyoroti persoalan daerah, khususnya skandal dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) sebesar Rp.551 miliar di tubuh PT.SPRH.

“Kasus PI Rp.551 miliar ini sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami menilai perlu terus disuarakan agar tidak hilang di tengah jalan, ”tegas Syharla dalam siaran persnya.

Ia menyebut, dugaan korupsi PI tersebut adalah luka besar bagi Kabupaten Rokan Hilir. PI yang semestinya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menggerakkan pembangunan rakyat, justru terjerembab dalam praktik penyimpangan.

Kerugian yang ditimbulkan, kata Syharla, bukan hanya berupa angka ratusan miliar rupiah, melainkan juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya daerah.

"Ujarnya juga meminta untuk tetapkan saat ini juga tersangka korupsi dana Pi, kembalikan dana Pi, audit forensik hasilnya harus dibuka publik, saat ini pak buk rakyat benar benar sangat menderita apalagi nelayan yang belum tentu dapat memenuhi makan sehari-hari, tolong usut sampai tuntas tetapkan tersangka saat ini juga".

“Korupsi pada level ini adalah perampokan struktural. Ia tidak hanya mencuri uang, tetapi juga mencuri kesempatan anak-anak Rokan Hilir untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, mencuri akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak, dan mencuri hak generasi mendatang atas pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila dana PI Rp.551 miliar dikelola sesuai peruntukan, maka dapat digunakan untuk menutup jurang kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan membuka lapangan kerja baru. Namun dugaan praktik korupsi telah menjadikannya sekadar sumber rente bagi elite.

“Dalam perspektif hukum dan etika publik, penegakan hukum yang lambat sama artinya dengan melanggengkan kejahatan. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh berlindung di balik dalih prosedural, karena setiap hari penundaan sama dengan membiarkan keadilan publik digadaikan, ”ujar Syharla.

Atas dasar itu, PC IMM Rohil mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejati Riau, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PI Rp.551 miliar PT.SPRH.**krN/Andri

(6359) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved