Rabu, 10 09 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Gerak Cepat Aparat Dua Pengedar Sabu 3,67 Gram Diamankan Polsek Kuantan Hilir
Rabu, 10 September 2025 - 08:03:57 WIB

Kabar Riau - Kuansing
Berdasarkan Interogasi Awal, Keduanya Mengaku Memperoleh Barang Haram Tersebut Dari  Seorang Yang Berinisial  (K) Ditetapkan Sebagai DPO
SHARE
   
 

Kuantan Sengingi

Jajaran Kepolisian Sektor Polsek Kuantan Hilir, dibawah naungan Polres Kuantan Sengingi, Polda Riau. Telah berhasil dalam upaya pemberantasan jaringan Narkoba, Dua tersangka pengedar Sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi di Desa Rawang Bonto,  Kecamatan Kuantan Hilir pada hari, Selasa 9 September 2025 sore.

Kapolres Kuantan Sengingi,  AKBP R. Ricky Pratidiningrat,  S. I. K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto, S.H., MH., membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia mengungkapkan keberhasilan penangkapan pengedar Sabu ini dari penyelidikan intensif setalah aparat menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran Narkoba diwilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir.

"Sejak pagi sekitar pukul 10,00 waktu setempat, Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, IPDA Debi Satiawan,  S.H., MH., melakukan penyelidikan dilapangan. Setelah dilakukan pengintaian hingga pukul 18,30 waktu setempat, petugas mencurigai dua pria yang  mengendarai Sepeda Motor merk Honda Scoopy berwarna Hijau Army dengan bernomor Polisi BM 6338 XX. Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 3 (Tiga) paket plastik klip bening yang berisikan Narkoba berjenis Sabu dengan berat kotor 3,67 gram, "jelas IPTU Edi.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HS (52) dan AJN (33). Keduanya adalah warga dari desa Rawang Bonto. Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku memperoleh barang Haram tersebut dari  seseorang yang berinisial  (K) yang kini telah ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO).

Selain Sabu Polisi juga mengamankan berupa barang bukti diantaranya, puluhan plastik klip kosong, sedotan plastik, satu unit timbangan degital yang bermerek constant, satu kotak penyimpanan kecil, satu unit handpone oppo A57, Dompet, kotak Rokok, pakaian dan serta tas selempang. Keseluruhan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Kuantan Hilir dan untuk diproses selanjut nya.

Kedua tersangka telah melakukan tes urine, dan hasil keduanya menunjukan positif mengandung amphetamine, sehingga semakin memperkuat keterlibatan mereka dalam penyalah gunaan serta sekaligus pengedaran Narkoba.

Atas perbuatan nya, kedua pelaku dijerat denga pasal 114-ayat ( 1 ) Junto Pasal 112-ayat ( 1 ) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara kurungan.**krN/Arifin

(29734) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved