SAT NARKOBA POLRES SIAK BEKUK DUA BANDAR SHABU DAN GANJA DI PERAWANG
Jumat, 19 September 2025 - 05:32:45 WIB
Kabar Riau - Siak
 |
Saat Ini, FA dan RYP Beserta Barang Bukti Telah Berada Di Mapolres Siak Untuk Menjalani Proses Hukum Lebih Lanjut
|
SHARE
Tualang
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkotika berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, dua orang tersangka kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja dengan total berat lebih dari 11 gram, ”ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Barang Bukti Yang Diamankan Dari Hasil Penggeledahan, Tim Menemukan Sejumlah Barang Bukti, Di Antaranya:
-1 paket shabu seberat 4,03 gram, 3 paket ganja seberat 7,74 gram, 1 helai tisu, 1 plastik klip bening, 1 unit HP Infinix, 1 unit HP iPhone, 1 tas warna hitam, dan 1 tas warna biru.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FA (38), warga Perawang, dan RYP (25), juga warga Perawang. Keduanya diketahui berstatus pelajar/mahasiswa dan diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika.
Penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tualang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram.
Hasilnya, petugas mendapati FA dan RYP berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket ganja di dalam tas milik FA dan 1 paket shabu di tas milik RYP.
Kepada penyidik, FA mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RZ (DPO) untuk shabu, sedangkan ganja diperoleh dari RZ (DPO) lainnya.
Kedua tersangka telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif (+) mengandung THC/tetrahydrocannabinol.
Saat ini, FA dan RYP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Siak terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, ”tutup AKP Tony.*krN/RN Garawn
Komentar Anda :