Polsek Koto Gasib Ringkus 1 Orang Bandar, 1 Orang Perantara Narkotika Dan 1 Orang Dalam Pengejaran
Jumat, 19 September 2025 - 18:04:32 WIB
Kabar Riau - Siak
 |
Dari Hasil Pemeriksaan Awal, Pelaku EP (43) Berperan Sebagai Bandar Yang Barang Bukti Tersebut Diorder Dari R (DPO) Dan Pelaku SM (21) Berperan Sebagai Perantara
|
SHARE
Koto Gasib
Polsek Koto Gasib Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang mana satu orang laki berinisial EP (43) warga Pakning Kabupaten Bengkalis dan satu orang lagi seorang perempuan berinisial SM (21) warga Lubuk dalam yang baru dua Minggu ngontrak dan tinggal di Koto Gasib, adapun barang bukti narkotika yang diamankan seberat 23,95 gram serta sejumlah alat hisap sabu dan timbangan, Kamis (18/9/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Suhardiyanto, S.H, M.H membenarkan terjadinya pengungkapan dan penangkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Koto Gasib.
Kapolsek Koto Gasib Iptu Suhardiyanto, S.H, M.H., menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Koto Gasib. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Koto Gasib memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Pratama, S.H., M.H dan personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan langsung, hingga akhirnya hari Kamis sekira pukul 15.30 Wib, setelah Kanit Reskrim dan anggota mendapat informasi bahwa terduga pelaku yang dicurigai sedang mengendarai satu unit sepeda motor dan melintas di Koto Gasib langsung di ikuti oleh petugas unit Reskrim dan berhasil di berhentikan dijalan Lintas Siak-Buatan serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan di badan terduga pelaku EP (43) satu buah plastik bening ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet pelaku serta ditemukan juga timbangan digital pada pelaku, "jelas Kapolsek.


"Dari hasil pengembangan pelaku EP (43) oleh Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib yang selanjutnya mengamankan pelaku kedua yaitu seorang perempuan SM (21), "tambah Iptu Hardy.
"Selain 5 paket sabu-sabu ukuran besar dan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang yang diamankan oleh petugas, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, satu unit handphone, satu dompet warna hitam berisi kartu identitas serta plastik klep bening ukuran besar dan uang tunai sebesar Rp.100.000, "ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku EP (43) berperan sebagai bandar mendapati barang bukti tersebut dari saudara R (DPO) dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali sedangkan pelaku SM (21) berperan sebagai perantara.
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Koto Gasib untuk proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku telah dilakukan pengecekan urine dengan hasil Positif (+) serta terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ”terang Kapolsek.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik tahun 2025 yang digelar serentak di jajaran Polda Riau sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Polsek Koto Gasib Iptu Suhardiyanto, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas dari Narkoba.**krN/ULing
Komentar Anda :