Rabu, 24 09 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Polsek Kandis Ungkap Kasus Pencurian dengan Kerugian Rp100 Juta Lebih, Seorang Pelaku Diamankan
Minggu, 21 September 2025 - 14:19:45 WIB

Kabar Riau - Siak
Kini Pelaku JW Beserta Barang Bukti Telah Diamankan Di Polsek Kandis Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut 


SHARE
   
 

Kandis

Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah seorang warga di Jalan Proyek, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kejadian tersebut menimbulkan kerugian mencapai lebih dari Rp.100 juta.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., di dampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada tanggal 20 September 2025 oleh korban bernama Dompak Siahaan. Barang-barang yang hilang berupa uang tunai Rp.15 juta, perhiasan emas berupa kalung emas 24 karat seberat 6 emas, cincin emas seberat 10 emas, serta gelang emas seberat 5 emas.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ventilasi dapur, kemudian mengacak-acak kamar korban dan mengambil uang serta perhiasan emas. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.100.800.000, ”terang Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Kandis mencurigai seorang pria berinisial JW (28). Pada Sabtu, 20 September 2025, pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Minggu, Kandis. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah membongkar rumah korban dan mengambil barang-barang berharga.



Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai kalung emas 24 karat dengan berat 5 emas, satu lembar kwitansi toko emas, serta dua unit handphone merek Oppo.

Kini pelaku JW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.***krN/Darma Wijaya

(21506) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved