Polsek Tualang Amankan Seorang Pria Yang Mengamuk Bawa Parang
Seorang Pria Petentang-Petenteng Bawa Parang Gegerkan Warga Pinang Sebatang
Selasa, 23 September 2025 - 07:54:19 WIB
Kabar Riau - Siak
 |
Warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Digegerkan Aksi Seorang Pria Yang Mengamuk Sambil Membawa Parang
|
SHARE
Perawang-Tualang
Warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, digegerkan aksi seorang pria yang mengamuk sambil membawa parang. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh tetangganya beserta keluarga.
Peristiwa terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 15.06 WIB. Korban bernama Juli Toni Saut Hasudungan (42) melaporkan ancaman tersebut ke Polsek Tualang karena merasa keselamatan keluarganya terancam.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., menjelaskan kejadian bermula saat pelaku berinisial RR (35) datang ke warung korban sambil membunyikan klakson dan marah-marah. Tidak lama kemudian, pelaku kembali sambil membawa sebilah parang panjang dan berteriak mengancam korban.
“Pelaku mendatangi korban sambil mengacungkan parang dan mengucapkan Kubunuh Kau Sekeluarga, ”ungkap Kapolsek Tualang.
Aksi pelaku juga disaksikan dua orang warga sekitar. Setelah membuat keributan, pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan Unit Reskrim Polsek Tualang bergerak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang bergagang cokelat.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan. Ia terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingan" (STBL. 1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 Atau Pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun, ”jelas Kapolsek.
Polsek Tualang menegaskan kasus ini akan diproses hingga tuntas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor bila mengalami tindak kekerasan atau ancaman, ”tegasnya.*krN/RN Garawn
Komentar Anda :