Dandim 0322/Siak Hadiri Pelantikan Sekdakab Siak, Bupati Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Profesional
Rabu, 24 September 2025 - 08:56:02 WIB
Kabar Riau - Siak
 |
Bupati Siak Dr. Afni Z, M.Si., Secara Resmi Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan Mahadar, S.Pd., M.M., Sebagai Sekdakab Siak
|
SHARE
Mempura
Suasana penuh khidmat menyelimuti Ruang Rapat Tengku Indra Pahlawan Lantai II Kantor Bupati Siak, saat Bupati Siak Dr. Afni Z, M.Si., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Mahadar, S.Pd., M.M., sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/767HK/KPTS/2025.
Pelantikan yang berlangsung pada, Rabu 24 September 2025, pukul 16.00 WIB ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Dandim 0322/Siak, Letkol Czi Andi Kurniawan, S.Hub. Int., yang memberikan warna tersendiri dalam prosesi sakral tersebut.
Turut hadir pula Wakil Bupati Siak Syamsurizal Budi, S.Ag., M.Si., Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Riau Roni Rakhmat, S.STP., M.Si., Wakapolres Siak Kompol Akira Ceria, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Siak Muhammad Hibrian, S.H., serta perwakilan Kajari Siak, DPRD, TNI AU, LAMR, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Siak menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah bukan hanya sekadar posisi struktural, melainkan tulang punggung penggerak birokrasi. Ia menekankan pentingnya pengawasan, koordinasi, serta inovasi dalam setiap kebijakan dan pelayanan publik.
“Pelantikan ini merupakan hasil dari proses seleksi yang panjang, kompetitif, transparan, dan akuntabel. Kami berharap Sekretaris Daerah yang baru mampu membawa angin segar dalam birokrasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta memperkuat pelayanan publik, ”ungkap Bupati.
Beliau juga berpesan agar Sekda Siak senantiasa menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK–Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, - demi menciptakan aparatur yang profesional, berintegritas, serta membanggakan bangsa.*krN/Rishki NG
Pendim 0322/Siak
Komentar Anda :