Minggu, 28 09 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
POLRES KUANSING AMANKAN TIGA KURIR SABU 50 PAKET
Sabtu, 27 September 2025 - 20:39:13 WIB

Kabar Riau - Kuansing
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat Menegaskan, Polres Kuansing Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukumnya


SHARE
   
 

Kuantan Singingi

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, 26 September 2025.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam, sebanyak tiga orang tersangka diamankan beserta barang bukti 50 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13,06 gram.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah Rumah kontrakan.

Mendapati laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Mata Elang Satresnarkoba melakukan penggerebekan di Rumah kontrakan milik salah satu tersangka berinisial YA(22). Serta berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial YA(22), FIH(23), dan ASS(27).


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, berdasarkan petunjuk dari foto denah lokasi penyimpanan di handphone milik tersangka YA(22). Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, di mana petugas menemukan 49 paket lainnya yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat.

Selain 50 paket shabu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap bong, pipet kaca pyrex, puluhan plastik klip bening kosong, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas peredaran Narkoba.

“Ketiga tersangka mengaku berperan sebagai kurir. Dari keterangan awal, barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial KH yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami sedang melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama tersebut, "jelas Kasat Resnarkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat menegaskan, Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Apresiasi saya sampaikan kepada tim Mata Elang Sat Resnarkoba atas kerja kerasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar, "tegas Kapolres melalui Kasat Resnarkoba.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.**krN/Arifin

(21506) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved