Kamis, 28 Maret 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Diduga Univeristas Karimun Bohongi Publik
Kamis, 29 Maret 2012 - 23:30:18 WIB

Kabar Riau - Pendidikan
Mahasiswa Universitas Karimun Fhoto Bersama Di Kediaman Bupati Karimun
SHARE
   
 

Karimun
Untuk memperjuangkan hak atas keabsahan pendidikan mereka, malahan mereka ditantang oleh Bupati Karimun dengan mengatakan bahwa mereka (mahasiswa UK) tidak akan pernah menang untuk memperjuangkan hak kalian. Ucapan Bupati Karimun tersebut mungkin di dasari oleh masa kekuasaannya yang masih menjabat juga uangnya yang melimpah atau kemungkinan sang Bupati mempunyai kekebalan tentang hukum di karenakan dia adalah seorang pemegang tampuk pimpinan daerah.

Peristiwa pembohongan publik ini di sampaikan oleh sekelompok mahasiawa Universitas Karimun yang namanya belum mau di publikasikan di media ini.
Dalam rilis berita yang mereka kirim ke redaksi kabarriau,net beserta kronologis perjuangan hak atas legalitas pendidikan yang telah mereka lalui dan mereka capai, mereka mengungkapkan bahwa;

Pada tanggal 5 Mei 2011 :
Membuat surat pernyataan pindah ke sumenep dengan memilih opsi kedua. Namun pada akhirnya digagalkan oleh salah satu staf UK yang bernama Fitra Taufik dengan bukti sbb :

Pada Tanggal 22 September 2011 :
Pertemuan dengan rektor Abdul Latif membahas penyelamatan mahasiswa dengan 3 opsi pilihan:
1. Pindah menjadi mahsiswa Sumenep tetap
2. Pindah menjadi mahasiswa Sumenep dan kembali ke UK
3. Menunggu wisuda 2014 tetap di UK
Dengan dihadiri oleh seluruh mahasiswa Universitas Karimun khususnya FKIP beserta Rektor

Pada tanggal 13 Januari 2012 :
Pertemuan dengan rektor Universitas Karimun (Abdul Latif) dan ketua yayasan STKIP Sumenep di kampus induk dengan dihadiri oleh Abdul Latif, Kurek 1 ( Badru) Dr Besar Sugiono, ketua STKIP Sumenep (Mushairi) beserta rekan-rekannya bu Lulus dan mahasiswa FKIP. Dengan membahas masalah mahasiswa yang pindah ke sumenep. Dengan hasilnya gagal atau pembatalan MOU. dilampirkan bukti foto pertemuan beserta rekaman suara.

Pada tanggal 24 Januari 2012 :
Pertemuan dirumah bupati karimun dengan dihadiri oleh bupati karimun (Nurdin Basirun), rektor Universitas Karimun (Abdul Latif), ketua yayasan Dr Zupri Taufik, sekretaris Yayasan H.Muhamad Taufik, SEKDA (Anuar Hasyim), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun (Haris Fadillah), Zulkhainen, H.Amjon, Arnadi supaat , Bem UK beserta Ketua dan perwakilan mahasiswa.
Dengan membahas masalah nasib mahasiswa UK yang tidak berizin 2008-2010 dengan hasil kesepakatan diadakannya pertemuan antara pihak Yayasan beserta rektorat UK dengan mahasiswa tahun Akademik 2008-2010.

Pada tanggal 25 Januari 2012 :
Pertemuan dikampus induk UK yang dihadiri oleh bupati Karimun (Nurdin Basirun) Ketua DPRD beserta Yayasan Tujuh Juli dengan hasil penandatangan surat pernyataan janji terakreditasinya UK dalam masa 6 bulan sehingga mahasiswa 2008-2010 bisa di Yudisium pada tahun 2013, dan wisuda 2014.

Pada tanggal 1 Februari 2012 :
Pertemuan di mushalla kampus induk Universitas Karimun bersama rektor, ketua yayasan seretaris yayasan, Amjon, dan Fitra Taufik, membahas masalah mahasiswa UK yang tidak berizin untuk kuliah ulang dengan hasil terjadinya perdebatan antara mahasiswa yang setuju dan yang menolak dengan kesepakatan itu.


Pada tanggal 28 Februari 2012 :
Pertemuan dirumah DPRD (Raja Bakhtiar) dengan perwakilan beberapa mahasiswa kurang lebih 16 orang untuk menyatakan tuntutan ganti rugi atas tidak adanya izin 2008-2010 dengan hasil tidak adanya kesepakatan atau keputusan yang bisa menjadi jaminan para mahasiswa yang menuntut ganti rugi tersebut.

Pada tanggal 29 Februari 2012 :
Pernyataan ketua DPRD disalah satu koran tentang kesediaan beliau untuk siap pasang badan jika mahasiswa tidak demo, maka siap ganti rugi.

Pada tanggal 3 Maret 2012
Beberapa perwakilan mahasiswa tahun 2008-2010 yang tidak berizin diundang ke Kapolres untuk klarifikasi masalah UK

Pada tanggal 6 Maret 2012 :
Pertemuan dikampus induk universitas karimun yang dihadiri oleh rektor Ketua DPRD beserta staf UK membahas masalah pernyataan sikap mahasiswa 2008-2010 yang tidak berizin dengan hasil terjadinya perdebatan antara mahasiswa yang ingin kuliah ulang dengan mahasiswa yang menuntut ganti rugi dan tuntuan jika diberi maka mahasiswa tersebut dengan menyatakan mengundurkan diri dari UK.

Pada tanggal 13 Maret 2012:
Pertemuan digedung DPRD antara TIM 24 Mahasiswa yang menuntut ganti rugi dengan ketua Komisi A Jamalluddin, Zulfikar, Anuar Hasan dengan hasil pihak komisi A berjanji akan memabahas masalah ini bersama pihak Yayasan Tujuh Juli.

Pada tanggal 15 Maret 2012 :
Salah satu staf UK yang bernama Hadison menelpon salah satu Tim 24 mahasiswa yang bernama shinta olivia dengan intinya peredaman.

Pada tanggal 20 Maret 2012:
Staf UK yang bernama Hadison dan Fitra Taufik menelpon dan mengirim SMS Ke Tim 24 mahasiswa yang bernama Sinta Olivia dengan inti peredaman dan ingin mengadakan pertemuan dengan hasil terjadinya pertemuan antara 24 tim mahasiswa yang menuntut ganti rugi dengan perwakilan yayasan tujuh juli (Ketua yayasan, sekretaris yayasan, dan Fitra Taufik) di kantor sekretariat Yayasan Tujuh Juli dilokasi lantai 2 Balai Garden. Pada pukul 16.00 sampai 17.30 WIB dengan hasil yang sangat mengecewakan bagi tim 24 mahasiswa karena perwakilan Yayasan Tujuh Juli tersebut menyatakan tidak mungkin untuk menyetujui kesepakatan ganti rugi dengan alasan uang dari mana? Buktinya kami tim 24 ada merekam pembicaraan antara kami dengan Ketua Yayasan, Sekretaris Yayasan, serta Fitara Taufik.

Pada tanggal 20 maret 2012
Pukul 20.00 Wib beberapa perwakilan tim 24 mahasiswa menemui ketua DPRD komisi A.Jamalludin dikediamannya untuk menanyakan hasil Hearing pada tanggal 13 Maret 2012 dengan hasil perwakilan tim 24 mahasiswa ini tidak bisa menemui Jamalludin secara tatap muka karena beliau ada keperluan diluar yang sudah di janjikan, beliau hanya sekilas mengatakan hasil hearing pada tanggal 13 Maret 2012 akan diberi tahu pada hari senin 26 Maret 2012 dengan mengundang tim 24 mahasiswa atau perwakilannnya.

Dengan adanya kronologis ini tim 24 mahasiswa merasa mereka tidak menemukan titik terang tentang kejelasan nasib mereka untuk memperoleh hak mereka. Dan juga mereka merasa adanya pemaksaan kehendak karena mereka diminta untuk kuliah ulang tanpa memberi kesempatan untuk mendapatkan hak-hak mereka yang selama ini mereka sudah berkuliah dengan susah payah namun pada akhirnya gagal wisuda karena adanya kasus lima prodi yang tidak berizin pada mahasiswa tahun akademik 2008-2010.
Tuntutan mahasiswa bahawa :

1. Pemilik Yayasan 7 Juli (pemilik Universitas Karimun) yakni Bupati Karimun ; H.Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si harus bertanggung jawab atas pembohongan publik dalam hal pendidikan di universitas kairmun yang mengakibatkan mahasiswa dirugikan selama 4 tahun
2. Menuntut materi dan inmaterial atas waktu, tenaga dan biaya selama 4 tahun mahasiswa ini kuliah
3. Team 24 ini tidak akan mau bergabung/kuliah kembali di universitas karimun karena status dan kepengurusannya yang tidak jelas dan selalu membohongi mahasiswa/publik
4. Team 24 mahasiswa ini siap untuk dipublikasi di media massa, media cetak untuk menuntut kebenaran
5. Team 24 ini siap untuk membuat laporan baik di kepolisian, DPR RI, kementrian pendidikan dan lain-lain asalkan pihak lain bersedia membantu pergerak mereka ini dalam menuntut kebenaran

"KRONOLOGIS UNIVERSITAS KARIMUN"

1. 14-21 JUNI 2008-REGISTRASI ULANG DI KAMPUS DI INDUK UNIVERSITAS KARIMUN
2. 28 JUNI 2008-PERTEMUAN DENGAN MAHASISWA
3. 14 JUNI S/D 5 JULI 2008-BATAS PEMBAYARAN UANG KULIAH
4. 21 S/D 23 JULI 2008-TES PGSD
5. 9 AGUSTUS 2008 -PENGUMUMAN HASIL TES
6. 19 NOVEMBER 2008-PENGAMBILAN KAOS DAN TOPI
7. 20 - 21 AGUSTUS 2008-ORIENTASI MAHASISWA
8. 2 SEPTEMBER 2008-MULAINYA PERKULIAHAN

(3671) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved