KANDIS
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Polres Siak, Polda Riau, kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pemuda berinisial GMGN (20) diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis setelah dilaporkan oleh orang tua seorang anak yang diduga menjadi korban persetubuhan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan resmi pihak keluarga korban yang diterima Polsek Kandis pada Kamis (8/10/2026), sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/X/2026/SPKT/POLSEK KANDIS/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini menjadi perhatian jajaran Polsek Kandis mengingat dugaan tindak pidana yang dilaporkan melibatkan seorang anak yang secara hukum berhak mendapatkan perlindungan khusus.
Berawal dari Pengakuan Korban kepada Orang Tua
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Perkara ini mulai terungkap setelah orang tua korban memperoleh keterangan dari anaknya mengenai dugaan perbuatan yang dialaminya.
Dari informasi awal yang diperoleh pihak keluarga, terduga pelaku disebut memiliki hubungan asmara dengan korban. Dalam laporan tersebut, GMGN diduga melakukan bujuk rayu terhadap korban hingga terjadi peristiwa yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Mengetahui kejadian tersebut, ayah korban berinisial TS (40) merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Mapolsek Kandis.
Laporan itu selanjutnya menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Opsnal Reskrim Bergerak Cepat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita melalui jajaran Unit Reskrim langsung mengerahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Upaya petugas membuahkan hasil setelah diperoleh informasi bahwa GMGN sedang berada di rumah salah seorang saudaranya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pemuda tersebut tanpa perlawanan.
Selanjutnya, GMGN dibawa ke Mapolsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan keluarga korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, berupa pakaian yang selanjutnya dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan menunjukkan negatif narkotika.
Terduga Pelaku Ditahan, Penyidikan Berlanjut
Setelah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan, GMGN dilaporkan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Kandis.
Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, mendalami keterangan para saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Siak juga dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara hingga tahapan hukum berikutnya.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, perlindungan terhadap identitas, keselamatan, kondisi psikologis, serta hak-hak korban menjadi hal penting yang harus diperhatikan sepanjang proses hukum berlangsung.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Bersama
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan, komunikasi, dan pendampingan orang tua terhadap anak-anak, khususnya dalam pergaulan dan hubungan sosial.
Masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditangani sesuai prosedur.
Penanganan perkara secara profesional, objektif, dan berkeadilan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak anak yang menjadi korban tetap terlindungi.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***krN/Darma Wijaya