Sabtu, 24 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Usut Dugaan Penyekapan Advokat Wanita di Pekanbaru: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35:09 WIB

Kabar Riau - Nasional
Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolri Turun Tangan, Dugaan Penyekapan Advokat Wani
SHARE
   
 

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Advokat Wanita di Pekanbaru

PEKANBARU

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Kapolri menginstruksikan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru mengusut tuntas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap seorang advokat perempuan saat menjalankan tugas profesinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal kepada sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon dari Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap advokat tidak boleh dibiarkan karena dapat mengancam rasa aman para penegak hukum dalam menjalankan profesinya.

“Saya meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru mengusut kasus ini secara serius. Jika terbukti terjadi tindak pidana, tangkap dan proses pelakunya sesuai hukum agar memberikan efek jera, ”tegas Sutan Nasomal.

Kasus tersebut menimpa advokat Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., yang mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, dan dugaan penyekapan ketika bersama rekannya menyampaikan surat somasi di kediaman seorang warga berinisial GS, di kawasan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Menurut keterangan korban, dirinya mengalami gigitan pada bagian lengan, pukulan di dada, serta tidak dapat meninggalkan lokasi karena pagar rumah dikunci.

Sutan Nasomal menegaskan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya dengan iktikad baik. Karena itu, setiap dugaan kekerasan harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

“Advokat merupakan bagian dari penegak hukum. Jangan sampai ada intimidasi maupun kekerasan terhadap pengacara yang sedang menjalankan tugas profesinya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, ”ujarnya.

Sementara itu, pihak advokat melalui Law Office Jaka Marhaen & Associates menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Pekanbaru.

Sutan Nasomal berharap kepolisian segera mengungkap fakta kejadian, memeriksa seluruh pihak terkait, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Negara harus memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara, termasuk advokat perempuan yang sedang menjalankan tugasnya. Jangan biarkan kekerasan menjadi ancaman bagi penegakan hukum di Indonesia, ”pungkasnya.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates Ketua Umum YPLBH Profesor Doktor Sutan Nasomal SH MH Rektor Universitas Bangsa Negara Bersatu (UBNB) Rektor STIA STIH Pronass Ketua Umum Yayasan Brigade Global Indonesia (HP.BRIGIP).*krN/Rishki

(7333) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved