Sabtu, 24 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Berawal dari Laporan Warga, Polres Siak Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Tumang, Sita 30,4 Gram
Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:50:44 WIB

Kabar Riau - Siak
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Siak Gerebek Sarang Sabu di Kampung Tumang, 4 Tersangka Diamankan

SHARE
   
 

SIAK SRI INDRAPURA

Komitmen jajaran Polres Siak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Kamis (8/10/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing berinisial S alias B (52), DH alias D (36), SY alias BD (35), dan EP alias E (24), beserta barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 30,4 gram.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Tumang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Siak–Mandau, RT 001 RW 001, Kampung Tumang, sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat petugas melakukan penggerebekan, sejumlah terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesiapsiagaan personel di lapangan, keempatnya berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang kemudian ditangani dalam dua perkara terpisah.

Pada pengungkapan pertama, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni S alias B yang diduga berperan sebagai bandar, DH sebagai kurir, serta SY sebagai perantara sekaligus kurir.

Dari ketiganya, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor 15,1 gram. Tiga paket ditemukan di dalam kotak kacamata hitam dan satu paket lainnya berada di atas meja.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip, pipet modifikasi, buku catatan, uang tunai, dua unit telepon genggam merek Oppo dan Infinix, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda CBR tanpa nomor polisi.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu tersebut disebut merupakan milik SY yang diduga diperoleh dari seorang pria berinisial U. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap U yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, pada pengungkapan kedua, polisi mengamankan EP alias E yang diduga berperan sebagai bandar dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 15,3 gram, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Saat penggerebekan berlangsung, EP diduga sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan paket sabu. Namun, barang tersebut berhasil ditemukan dan diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, EP mengaku memperoleh pasokan narkotika tersebut dari SY. Keterangan ini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan keterkaitan jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Tidak hanya mengamankan barang bukti, kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keempat tersangka. Hasilnya, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai peran dan hasil pembuktian masing-masing.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif, khususnya dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Polres Siak terus mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak kepolisian, sehingga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba dapat diwujudkan bersama.*krN/RN Garawn

(7897) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved