Sabtu, 24 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Proyek Strategis Nasional Jangan Jadi Penampung Material Tambang Ilegal! Prof. Sutan Nasomal Desak Pengusutan di STA 70 Tol Serang-Panimbang
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:50:44 WIB

Kabar Riau - Nasional
Dugaan Material Tambang Ilegal Masuk Proyek Tol Serang–Panimbang, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Periksa PT Panca

SHARE
   
 

PANDEGLANG, BANTEN

Dugaan penggunaan material tanah merah yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dalam pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang, khususnya di STA 70, Desa Pasirgadung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menuai sorotan serius.

PT Panca, yang disebut sebagai salah satu pihak pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut, kini menjadi perhatian menyusul munculnya dugaan bahwa material tanah merah untuk kebutuhan timbunan proyek berasal dari lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Persoalan ini dinilai tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, pembangunan infrastruktur yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) semestinya menjadi contoh pelaksanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, serta patuh terhadap ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Menanggapi persoalan tersebut, pakar hukum internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap asal-usul material yang digunakan dalam setiap proyek pembangunan negara.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada percepatan penyelesaian pembangunan, sementara legalitas material, dampak lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan justru terabaikan.

"Presiden Bapak Haji Prabowo Subianto harus segera memerintahkan jajaran menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan seleksi ketat terhadap bahan material pembangunan, terutama proyek-proyek vital nasional yang dianggarkan dari APBN maupun APBD. Bila ada yang korupsi atau mengakal-akali, sikat, tangkap, dan penjarakan! "tegas Prof. Sutan Nasomal.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Desak PT Panca dan Pengawas Proyek Buka Asal-Usul Material

Prof. Sutan Nasomal yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menegaskan bahwa pihak pelaksana pekerjaan dan pengawas proyek harus mampu menjelaskan secara terbuka sumber material tanah merah yang digunakan.

"Kami meminta pihak PT Panca di STA 70 Desa Pasirgadung dan pengawas proyek untuk menjelaskan secara terbuka dari mana asal tanah merah yang digunakan sebagai timbunan di sepanjang ruas proyek Tol Serang-Panimbang. Jika benar bersumber dari tambang ilegal, maka ini adalah pelanggaran yang sangat serius, "ujarnya.

Menurutnya, setiap material yang digunakan dalam proyek pembangunan semestinya memiliki asal-usul yang dapat ditelusuri dan didukung dokumen legalitas yang sah.

Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap pihak pengangkut material, tetapi juga perlu menjangkau perusahaan pemasok, lokasi pengambilan tanah, dokumen perizinan, hingga mekanisme pengawasan dan penerimaan material di lapangan.

"Membangun infrastruktur negara tidak boleh dengan cara yang justru merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tambang ilegal merugikan negara sekaligus merusak alam milik rakyat. Jangan sampai proyek strategis nasional ini justru menjadi penopang keberlangsungan aktivitas ilegal, "tegasnya.

Jangan Sampai Proyek Negara Menjadi Pasar bagi Tambang Ilegal

Lebih lanjut, Prof. Sutan mengingatkan bahwa apabila material dari pertambangan ilegal benar-benar masuk ke rantai pasok proyek negara, persoalannya tidak hanya menyangkut legalitas pertambangan, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan pembangunan.

Ia meminta instansi terkait tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan sebelum melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan yang memperoleh pekerjaan pembangunan tidak hanya memenuhi target fisik, tetapi juga menjalankan kewajiban hukum dalam pengadaan material.

"Jangan sampai negara mengeluarkan anggaran besar untuk membangun infrastruktur, tetapi di sisi lain justru ada pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Ini harus diperiksa secara serius, "ujarnya.

Prof. Sutan juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang di bidang pertambangan serta lingkungan hidup untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara objektif, berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Diminta Audit Rantai Pasok Material

Persoalan dugaan penggunaan tanah merah dari pertambangan ilegal ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan rantai pasok material dalam proyek pembangunan.

Sejumlah hal yang dinilai penting untuk diverifikasi meliputi legalitas lokasi penambangan, identitas perusahaan pemasok, dokumen pengiriman material, volume tanah yang masuk ke lokasi proyek, serta kesesuaian material dengan persyaratan teknis pekerjaan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Prof. Sutan menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur nasional harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

"Kami mendesak pihak pengawas proyek dan instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi sumber material tanah tersebut. Bukti harus dipaparkan secara terbuka kepada publik, "tegasnya.

Transparansi Menjadi Kunci, Dugaan Harus Dibuktikan

Sorotan terhadap penggunaan tanah merah di STA 70 Tol Serang–Panimbang diharapkan menjadi momentum evaluasi pengawasan material konstruksi, khususnya pada proyek-proyek berskala besar.

Meski demikian, dugaan penggunaan material dari tambang ilegal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen perizinan, penelusuran pemasok, serta verifikasi langsung oleh instansi berwenang.

Penyebutan PT Panca dalam persoalan ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan perusahaan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Pihak PT Panca, pengawas proyek, dan instansi terkait perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan serta dokumen pendukung guna memastikan informasi yang beredar dapat diuji secara objektif.

Sebab, proyek strategis nasional tidak cukup hanya dibangun dengan anggaran besar dan target penyelesaian yang cepat. Proyek negara juga harus menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, transparansi penggunaan material, serta tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Publik kini menantikan kejelasan asal-usul material tanah merah yang digunakan di lokasi tersebut, sekaligus langkah konkret pemerintah untuk memastikan seluruh rantai pasok pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.*krN/Rishki

Narasumber: 
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. - Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

(6769) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved