Sabtu, 24 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Dilaporkan Juari ke Polda Riau, Empat Pimpinan Redaksi Siapkan Langkah Hukum Balik! Rishki: Jangan Jadikan Hukum Alat Membungkam Pers!
Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:03:08 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Berita Berdasarkan Dokumen Bermeterai Berujung Laporan Polisi, Rishki Nifayadi Garawn: Usut Juga Dugaan Pelanggaran Hukum Juari, Jangan Hanya Pers yang Diperiksa!
SHARE
   
 

PEKANBARU, RIAU

Persoalan pemberitaan mengenai dugaan hubungan pribadi seorang oknum kepala sekolah berinisial J alias Juari kini memasuki babak baru. Empat pimpinan redaksi media online dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang diterbitkan masing-masing media.

Tidak hanya mempersoalkan isi pemberitaan, pelapor juga mempertanyakan legalitas perusahaan media online tersebut, termasuk status pendataan dan verifikasinya di Dewan Pers.

Menanggapi laporan tersebut, keempat pimpinan redaksi telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau dengan sikap terbuka, santun, humanis, dan kooperatif.

Salah seorang pimpinan redaksi yang turut dilaporkan, Rishki Nifayadi Garawn, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus komitmen insan pers untuk mempertanggungjawabkan karya jurnalistik secara profesional.

"Kami datang memenuhi undangan penyidik dengan itikad baik. Kami menghormati institusi Polri dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga berharap jangan sampai produk jurnalistik yang dibuat berdasarkan dokumen dan informasi yang dapat diuji justru diperlakukan seolah-olah merupakan tindak pidana tanpa terlebih dahulu memperhatikan mekanisme hukum pers, "ujar Rishki.

Pemberitaan Disebut Berdasarkan Dokumen Tertulis dan Kesepakatan Bermeterai

Rishki menjelaskan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan tidak muncul begitu saja. Menurutnya, terdapat dokumen berita acara musyawarah penyelesaian masalah keluarga tertanggal 25 April 2026 yang menjadi salah satu bahan informasi bagi awak media.

Dokumen tersebut memuat kesepakatan yang menyebut nama Juari dan seorang perempuan bernama Dini, termasuk rencana pernikahan setelah penyelesaian persoalan perkawinan sebelumnya.

Berita acara itu juga mencantumkan sejumlah nama peserta musyawarah, termasuk pihak keluarga, perangkat lingkungan, dan tokoh masyarakat, serta memuat tanda tangan dan meterai.

Meski demikian, Rishki menegaskan bahwa keabsahan dokumen, kebenaran seluruh isinya, dan relevansinya terhadap pemberitaan tetap harus dinilai melalui pemeriksaan yang objektif.

"Kami memiliki dasar informasi berupa dokumen tertulis. Namun, kami juga memahami bahwa setiap informasi harus diuji dan dikonfirmasi. Karena itu, kami berharap penyidik memeriksa seluruh bukti dan keterangan secara menyeluruh, bukan hanya berangkat dari keberatan pihak pelapor, "tegasnya.

Status Dewan Pers Dipersoalkan, Rishki Minta Hukum Pers Dipahami Secara Utuh

Berdasarkan surat undangan klarifikasi Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 29 September 2026, penyidik turut meminta dokumen legalitas badan hukum perusahaan pers, struktur redaksi, prosedur kerja jurnalistik, serta dokumen terkait status pendataan atau verifikasi Dewan Pers.

Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya penjelasan Dewan Pers mengenai status salah satu media online yang belum terdata sebagai perusahaan pers.

Rishki menilai persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa seluruh kegiatan jurnalistik media bersangkutan merupakan tindakan melawan hukum.

"Belum terdata di Dewan Pers tidak boleh serta-merta disamakan dengan melakukan tindak pidana. Legalitas badan hukum, kepatuhan terhadap standar perusahaan pers, dan status pendataan Dewan Pers merupakan hal yang perlu diperiksa berdasarkan ketentuan masing-masing, "jelasnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting untuk menilai pemenuhan persyaratan perusahaan pers.

Adapun Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.

Dengan demikian, status pendataan Dewan Pers, pemenuhan legalitas perusahaan, serta ada atau tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik harus dibedakan secara cermat.

Rishki: Jangan Jadikan Proses Hukum sebagai Alat Menekan Kerja Jurnalistik

Rishki berharap penyidik tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, dan prinsip keadilan dalam menangani laporan yang berkaitan dengan pemberitaan media.

Menurutnya, Undang-Undang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers, tetapi sekaligus menuntut setiap wartawan dan perusahaan pers bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Selain itu, Pasal 15 UU Pers mengatur peran Dewan Pers, termasuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai kritik, pemberitaan, dan upaya mengungkap persoalan yang memiliki kepentingan publik justru menimbulkan ketakutan bagi wartawan untuk menjalankan tugasnya, "kata Rishki.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Setiap media tetap wajib mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, penghormatan terhadap privasi, dan asas praduga tak bersalah.

Empat Pimpinan Redaksi Pertimbangkan Langkah Hukum Balik

Setelah memenuhi undangan klarifikasi, keempat pimpinan redaksi berencana kembali berkonsultasi dengan pihak berwenang di Polda Riau untuk mengkaji kemungkinan langkah hukum terhadap pelapor.

Menurut Rishki, konsultasi tersebut akan mencakup dugaan adanya pernyataan atau tuduhan yang dianggap merugikan nama baik pihak media, serta kemungkinan persoalan hukum lain yang muncul dari dokumen yang mereka miliki.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap rencana pelaporan harus didukung alat bukti yang sah dan unsur tindak pidana yang jelas.

"Kami akan menempuh langkah hukum secara terukur dan sesuai prosedur. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, tentu kami memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk membuat laporan. Akan tetapi, kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, "ungkapnya.

Rishki juga menyampaikan bahwa dokumen musyawarah tertanggal 25 April 2026 akan menjadi salah satu bahan yang dikonsultasikan untuk menilai apakah terdapat persoalan hukum terkait perkawinan maupun ketentuan disiplin aparatur sipil negara.

Menurutnya, apabila seseorang berstatus ASN, dugaan pelanggaran disiplin dan etika jabatan dapat ditelaah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan kepegawaian dan perkawinan yang relevan.

Sementara itu, kemungkinan pelanggaran ketentuan pidana terkait perkawinan harus dinilai berdasarkan fakta, status perkawinan yang sah, waktu kejadian, dan unsur delik yang berlaku.

"Jangan sampai persoalan yang seharusnya diperiksa secara menyeluruh justru hanya berfokus pada pihak yang memberitakannya. Jika ada dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa pokoknya, hal itu juga harus diperiksa secara objektif, "tambahnya.

Minta Rekan Media Tetap Solid, Profesional, dan Tidak Terprovokasi

Rishki berharap tiga pimpinan redaksi lainnya yang turut dilaporkan tetap menjaga solidaritas profesi, tidak terprovokasi, dan menghadapi seluruh tahapan hukum dengan tenang.

Ia mengingatkan bahwa solidaritas insan pers harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, penyediaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak yang diberitakan.

"Saya berharap rekan-rekan pimpinan redaksi yang turut dilaporkan tetap solid dan tidak gentar menghadapi proses hukum. Tetapi kita juga harus disiplin, profesional, dan mampu membuktikan bahwa pemberitaan yang kita terbitkan telah melalui proses jurnalistik yang benar, "ujarnya.

Ia juga mengajak organisasi pers, praktisi hukum, dan Dewan Pers untuk memberikan perhatian terhadap penanganan sengketa pemberitaan agar tidak terjadi kekeliruan dalam membedakan pelanggaran etik jurnalistik dengan dugaan tindak pidana.

Harapkan Polda Riau Tegakkan Hukum Secara Adil dan Transparan

Di akhir keterangannya, Rishki menyampaikan harapan agar jajaran Polda Riau menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia menilai bahwa penegakan hukum yang objektif tidak hanya memberikan kepastian kepada pelapor, tetapi juga menjamin hak-hak pihak yang dilaporkan.

"Kami percaya Polda Riau mampu menangani persoalan ini dengan profesional. Hukum harus menjadi sarana mencari keadilan, bukan alat untuk menekan pihak tertentu. Pers tidak boleh kebal hukum, tetapi pers juga tidak boleh kehilangan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, "tegas Rishki.

"Harapan saya, kebenaran materiil dapat terungkap. Periksa seluruh dokumen, dengarkan semua pihak, dan tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jika ada kesalahan jurnalistik, selesaikan sesuai mekanismenya. Jika ada dugaan tindak pidana, buktikan berdasarkan hukum. Jangan biarkan persoalan ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers, "pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, laporan tersebut masih diposisikan sebagai perkara yang berada dalam proses penyelidikan. Belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Juari serta pihak-pihak terkait agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.

(Redaksi)

(21245) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved