Sabtu, 24 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Satresnarkoba Polres Siak Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Etomidate di Perawang, 38 Paket Disita dan Pemasok Diburu!
Rabu, 21 Oktober 2026 - 04:18:16 WIB

Kabar Riau - Siak
Operasi Sarang Narkoba di Perawang! Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Terduga Kurir Etomidate, 38 Paket Diamankan

SHARE
   
 

TUALANG 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan zat berbahaya di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli Etomidate di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (20/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 38 paket yang diduga berisi Etomidate, beserta sejumlah barang bukti pendukung. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran zat tersebut.

Pria yang diamankan berinisial Z (35), alias Sijul, warga Kelurahan Tobekgodang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pipa Caltex KM 4, RT 002 RW 001, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Z di tepi jalan, "ujar AKP Benny.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 38 paket yang diduga mengandung Etomidate. Puluhan paket tersebut disimpan di dalam sebuah kotak bertuliskan "SJ MORITZ", dengan kemasan plastik berwarna hitam dan abu-abu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Xiaomi yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 2652 ABQ.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi Kembangkan Kasus, Pemasok Berinisial PB Masuk DPO

Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh puluhan paket Etomidate tersebut dari seorang pria berinisial PB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, PB kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran Etomidate di wilayah Kabupaten Siak dan sekitarnya.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan lingkungan.

Bahaya Penyalahgunaan Etomidate, Masyarakat Diminta Waspada

Etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis, terutama untuk membantu proses induksi pembiusan sebelum tindakan tertentu.

Namun, penggunaan Etomidate di luar indikasi dan pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan.

Penyalahgunaan zat tersebut berpotensi menyebabkan penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, gangguan tekanan darah, hingga penekanan fungsi kelenjar adrenal yang memengaruhi produksi hormon kortisol.

Dalam kondisi tertentu, penggunaan yang tidak tepat juga dapat menimbulkan komplikasi berat yang mengancam keselamatan jiwa.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan maupun memperjualbelikan obat anestesi secara ilegal serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaannya kepada pihak berwenang.

Polres Siak Tegaskan Komitmen Pemberantasan Peredaran Zat Berbahaya

Pengungkapan melalui Operasi Sarang Narkoba ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Siak dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba dan zat berbahaya di tengah masyarakat.

Keberhasilan petugas mengamankan terduga kurir beserta puluhan paket barang bukti diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

Berdasarkan informasi awal kepolisian, terhadap Z disangkakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebut telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan ketentuan pidana tersebut masih perlu dipastikan kesesuaiannya dengan klasifikasi hukum zat yang disita dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Saat ini, Z beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap PB terus dilakukan guna mengungkap dugaan mata rantai peredaran Etomidate tersebut.

Polres Siak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan zat berbahaya, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.***krN/Darma Wijaya

(7897) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved