Sabtu, 24 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Gerak Cepat Polres Siak! Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Ungkap Dugaan Bisnis Gelap Bio Solar Subsidi, Truk Modifikasi dan 1,2 Ton BBM Disita
Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:37:57 WIB

Kabar Riau - Siak
Polres Siak Bongkar Dugaan Penyelewengan Bio Solar Subsidi di Perawang, 1,2 Ton BBM Diamankan! Modus Barcode Tak Sesuai Kendaraan Terungkap
SHARE
   
 

Tak Beri Ruang bagi Mafia BBM Subsidi! Satreskrim Polres Siak Bongkar Dugaan Penyelewengan Bio Solar di Perawang, 1,2 Ton Diamankan

TUALANG 

Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Siak. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Polda Riau, berhasil mengungkap dugaan penyelewengan Bio Solar bersubsidi di kawasan Jalan Raya Perawang KM 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Selasa (20/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung bersama barang bukti sekitar 1,2 ton BBM jenis Bio Solar, satu unit truk dengan tangki modifikasi, sejumlah drum, jeriken, mesin pompa, hingga barcode Pertamina yang diduga digunakan untuk mengakali sistem pembelian BBM subsidi.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak justru diduga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Temukan Truk Bertangki Modifikasi

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Siak sekitar pukul 06.00 WIB.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga menemukan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BA 8839 WB yang tengah melakukan pengisian Bio Solar di SPBU Perawang KM 5 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kecurigaan petugas menguat setelah pemeriksaan awal menemukan dugaan penggunaan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Tidak hanya itu, truk tersebut juga diketahui memiliki tangki tambahan berkapasitas sekitar 100 liter di bagian kiri bawah kendaraan serta jeriken berkapasitas 35 liter yang ditempatkan di depan jok penumpang.

Petugas turut menemukan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke tempat penampungan lainnya.

Gudang Penyimpanan Ditemukan, Dugaan Bisnis BBM Subsidi Mulai Terkuak

Pengungkapan tidak berhenti di lokasi SPBU. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pria yang diamankan.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi Bio Solar yang disimpan di dalam gudang.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas pengumpulan BBM bersubsidi secara berulang sebelum dipindahkan ke tempat penampungan untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan drum berisi sekitar 700 liter Bio Solar, tiga jeriken berisi BBM, 18 jeriken kosong, empat selang, mesin pompa, corong, alat penyaring, serta sejumlah barcode Pertamina.

Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1.360.000, STNK, dan struk pembelian BBM yang akan ditelusuri lebih lanjut keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barcode Berbeda dan Pembelian Berulang, Polisi Diharapkan Telusuri Seluruh Mata Rantai

Dugaan penggunaan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan menjadi salah satu temuan penting dalam perkara ini.

Pasalnya, sistem barcode atau QR Code pembelian BBM subsidi dirancang untuk membantu pengendalian distribusi agar penyalurannya tepat sasaran.

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan identitas kendaraan untuk memperoleh BBM bersubsidi secara berulang, praktik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat menjadi bagian dari modus penyimpangan distribusi energi yang merugikan kepentingan masyarakat.

Karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak berhenti pada orang yang diamankan dan barang bukti yang disita.

Penelusuran terhadap asal-usul barcode, frekuensi transaksi pengisian, sumber pendanaan pembelian, serta pihak yang diduga menerima hasil penjualan BBM menjadi langkah penting untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Termasuk memastikan apakah dugaan praktik tersebut dilakukan secara mandiri atau melibatkan pihak lain. Namun, keterlibatan pihak lain, termasuk petugas SPBU, belum dapat disimpulkan tanpa hasil penyidikan dan alat bukti yang memadai.

Ancaman Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Saat ini, A alias Buyung beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, menelusuri dokumen transaksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penyidikan.

Polres Siak Diuji, Penindakan Harus Menyentuh Akar Persoalan

Keberhasilan Satreskrim Polres Siak mengungkap dugaan penyelewengan Bio Solar ini patut mendapat apresiasi. Namun, langkah penegakan hukum juga diharapkan mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: dari mana seluruh BBM tersebut diperoleh, bagaimana mekanisme pembeliannya, dan kepada siapa BBM itu diduga akan dijual?

Pertanyaan tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya menyasar dugaan pelaku di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pola distribusi yang memungkinkan penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi.

Sebab, setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat yang berhak untuk memperoleh bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Penindakan yang tegas, transparan, dan menyeluruh menjadi penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa kembali terjadi di wilayah Kabupaten Siak.

Polres Siak mengimbau masyarakat agar berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Pengungkapan 1,2 ton Bio Solar di Perawang ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar berhenti pada penyitaan truk, drum, dan jeriken.*krN/RN Garawn 

Polisi Bersama Masyarakat.

(7897) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved