Sabtu, 24 Oktober 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
PC PMII Pekanbaru Beri Peringatan Keras! Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee Jadi Sorotan, Gusti Pardamean Desak Evaluasi Izin hingga Penutupan Jika Terbukti Melanggar!
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26:23 WIB

Kabar Riau - Riau Provinsi
Gusti Pardamean Sentil Pengelola Laksamana Muda Coffee: Jangan Berlindung di Balik Klarifikasi! PC PMII Desak Pemeriksaan Menyeluruh!
SHARE
   
 

PC PMII Pekanbaru Murka! Gusti Pardamean Desak Pemerintah Usut Dugaan Aktivitas Tak Pantas di Laksamana Muda Coffee, Izin Usaha Terancam Dievaluasi!

PEKANBARU

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru mengecam keras dugaan aktivitas tak pantas dalam video viral yang dikaitkan dengan Laksamana Muda Coffee & Live Space, Pekanbaru. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengevaluasi perizinan dan pengawasan operasional tempat usaha tersebut.

Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean, menegaskan bahwa polemik yang telah menjadi perhatian publik tidak boleh berhenti sebatas klarifikasi pengelola tanpa adanya pemeriksaan yang objektif dan transparan.

“Kami mengecam keras dugaan aktivitas tak pantas tersebut. Pemerintah jangan hanya menjadi penonton. Periksa fakta di lapangan, evaluasi izin operasional, dan pastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, ”tegas Gusti, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, sebagaimana diberitakan TribunPekanbaru.com, pihak Laksamana Muda Coffee & Live Space telah menyampaikan bahwa peristiwa dalam video tersebut bukan bagian dari acara resmi pengelola, melainkan melibatkan pengunjung umum.

Namun, Gusti menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat mengenai tanggung jawab dan sistem pengawasan di lokasi usaha.

“Jangan berlindung di balik alasan bahwa kegiatan itu bukan acara resmi. Jika benar terjadi di lingkungan tempat usaha, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dijalankan. Pengelola harus memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, ”ujarnya.

PC PMII mendesak instansi terkait memeriksa legalitas perizinan, kesesuaian kegiatan operasional, serta kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan usaha.

Gusti menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran serius yang terbukti secara hukum, pemerintah harus berani mengambil tindakan administratif maupun langkah hukum sesuai kewenangannya.

“Jika terbukti ada pelanggaran berat, jangan ragu mengevaluasi izin hingga mempertimbangkan pencabutan izin atau penutupan permanen sesuai prosedur hukum. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, ”tegasnya.

Selain itu, PMII meminta pengelola menunjukkan tanggung jawab moral. Apabila terbukti terdapat kelalaian pengawasan, pengelola diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta melakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Gusti mengingatkan bahwa Kota Pekanbaru harus tetap menjunjung tinggi nilai moral, ketertiban masyarakat, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin persoalan ini menguap begitu saja. Pemerintah harus bertindak, pengelola harus transparan, dan setiap dugaan pelanggaran wajib diuji berdasarkan fakta. Jangan sampai lemahnya pengawasan justru merusak kepercayaan masyarakat, ”pungkas Gusti Pardamean.

PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan akan terus mendorong transparansi dan pengawasan terhadap persoalan tersebut agar penanganannya berjalan objektif, adil, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.*krN/Rishki

(4701) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved