Ketum PAMID Prof. Sutan Nasomal Soroti Sengketa Tanah di Indonesia: Jangan Biarkan Hak Rakyat Terancam oleh Kekuatan Uang, Jabatan, dan Kekuasaan!
JAKARTA
Persoalan sengketa tanah di Indonesia kembali menjadi sorotan serius. Konflik kepemilikan lahan pertanian, perkebunan, persawahan hingga permukiman masyarakat dinilai semakin kompleks dan membutuhkan langkah konkret pemerintah pusat untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap berbagai konflik agraria yang dinilainya telah berkembang menjadi persoalan serius dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, melalui komunikasi telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Sutan Nasomal, sengketa pertanahan di Indonesia tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Konflik yang melibatkan riwayat penguasaan tanah, dokumen kepemilikan, kepentingan ekonomi, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh membutuhkan penanganan yang serius, objektif, dan transparan.
"Persoalan sengketa tanah sawah, kebun, pertanian, dan perumahan sudah sangat riskan, bagaikan benang kusut yang semakin carut-marut. Apalagi apabila persoalan pertanahan ditunggangi pihak-pihak yang memiliki kekuatan uang dan pengaruh, "ujar Sutan Nasomal.
Ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan konflik pertanahan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ketum PAMID Minta Presiden Prabowo Bentuk Tim Khusus Pertanahan
Dalam keterangannya, Sutan Nasomal secara khusus mendorong Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mempertimbangkan pembentukan tim khusus yang melibatkan unsur pemerintah, lembaga pertanahan, aparat penegak hukum, dan mitra independen yang memiliki kompetensi di bidang hukum agraria.
Menurutnya, keberadaan tim tersebut sangat mendesak guna membantu mengurai berbagai sengketa pertanahan yang selama ini sulit diselesaikan, terutama perkara yang melibatkan masyarakat dengan riwayat penguasaan lahan selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Tim khusus yang diusulkan tersebut diharapkan dapat bekerja berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, melakukan pemeriksaan dokumen secara objektif, mengidentifikasi potensi penyimpangan administrasi, serta memberikan rekomendasi penyelesaian kepada instansi yang berwenang.
Sutan Nasomal menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh bergantung pada kekuatan modal, kedudukan sosial, ataupun jabatan seseorang.
"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat yang telah mengelola tanah secara turun-temurun justru berada dalam ketidakpastian, sementara pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh lebih mudah memperjuangkan klaimnya, "tegasnya dalam penjelasan mengenai perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap klaim kepemilikan. Riwayat penguasaan tanah yang panjang harus diperiksa bersama dokumen pertanahan, ketentuan hukum adat yang relevan, dan bukti-bukti lain yang sah.
Viral Sengketa Lahan yang Diklaim Dikelola Turun-Temurun Selama 200 Tahun
Keprihatinan tersebut berkaitan dengan mencuatnya sebuah video Reel Facebook yang diunggah akun @erlisna.dewie pada 1 Oktober 2026.
Video tersebut memperlihatkan situasi ketegangan di suatu area pertanian yang melibatkan sejumlah warga dan beberapa anggota kepolisian berseragam.
Dalam rekaman itu, seorang perempuan mengenakan topi caping terlihat menyampaikan keberatan atas persoalan lahan yang menurut pengakuannya telah dikelola keluarganya secara turun-temurun selama kurang lebih 200 tahun.
Pihak keluarga dalam narasi video mengaku mempunyai dokumen terkait lahan tersebut dan selama ini telah menjalankan kewajiban pembayaran pajak.
Namun, mereka menyebut muncul klaim kepemilikan dari pihak lain yang dalam video disebut sebagai seorang pejabat.
Klaim penguasaan selama 200 tahun tersebut masih merupakan keterangan pihak keluarga dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Demikian pula identitas pihak yang disebut mengklaim lahan, dasar kepemilikannya, dan status hukum objek sengketa masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Munculnya persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana kedudukan hukum penguasaan tanah secara turun-temurun, sejauh mana dokumen keluarga dapat dijadikan alat bukti, dan apakah terdapat hak lain yang telah tercatat secara resmi pada kantor pertanahan?
Sutan Nasomal: Jangan Sampai Sengketa Tanah Menjadi Ajang Adu Kekuatan!
Sutan Nasomal mengingatkan bahwa persoalan pertanahan memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat besar.
Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, kehilangan akses terhadap lahan dapat berdampak langsung terhadap mata pencaharian dan keberlangsungan kehidupan keluarga.
Karena itu, menurutnya, sengketa tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tekanan ataupun tindakan sepihak.
Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak-pihak berkekuatan modal maupun pihak yang memiliki jabatan dalam suatu konflik tanah diperiksa apabila ditemukan bukti yang mendukung.
"Jangan sampai hukum hanya terlihat kuat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki uang dan pengaruh, "demikian penekanan Sutan Nasomal terhadap pentingnya penegakan hukum yang setara.
Dalam konteks ini, setiap tuduhan mengenai penyalahgunaan jabatan, intimidasi, atau praktik mafia tanah tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan melakukan pelanggaran hanya berdasarkan video ataupun komentar di media sosial.
Bukti Pembayaran Pajak Bukan Otomatis Bukti Kepemilikan
Persoalan yang tidak kalah penting adalah kedudukan dokumen pertanahan yang dimiliki masyarakat.
Dalam hukum pertanahan Indonesia, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak dengan sendirinya membuktikan hak milik atas tanah.
Demikian pula penguasaan fisik selama puluhan atau ratusan tahun tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai pemilik yang sah tanpa pemeriksaan terhadap dasar hak, riwayat penguasaan, status tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dokumen pembayaran pajak, surat-surat lama, keterangan saksi, riwayat penguasaan, dan bukti penggunaan tanah dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk menelusuri asal-usul penguasaan lahan.
Oleh sebab itu, kantor pertanahan setempat memiliki peran penting dalam memeriksa data fisik dan data yuridis bidang tanah yang disengketakan.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup kejelasan batas lahan, luas objek sengketa, riwayat peralihan hak, kemungkinan tumpang tindih sertifikat, dan keberadaan dokumen yang diajukan masing-masing pihak.
Kehadiran Polisi di Lokasi Juga Perlu Diperjelas
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota kepolisian berada di sekitar lokasi sengketa.
Seorang komentator pria bertopi merah dalam rekaman turut menyampaikan pandangannya bahwa anggota kepolisian pada dasarnya sedang menjalankan tugas di lapangan.
Kendati demikian, kehadiran aparat dalam suatu sengketa pertanahan perlu dipahami berdasarkan tugas dan kewenangannya.
Kepolisian berwenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani dugaan tindak pidana. Sementara itu, penentuan hak keperdataan atas tanah yang disengketakan harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang berwenang.
Karena itu, klarifikasi dari kepolisian diperlukan untuk mengetahui tujuan kehadiran personel, situasi keamanan yang dihadapi, dan tindakan yang telah dilakukan.
Keterangan dari pihak yang mengklaim lahan, warga, pemerintah setempat, dan kantor pertanahan juga menjadi bagian penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Negara Harus Hadir, Jangan Biarkan Konflik Agraria Terus Berulang
Ketua Umum PAMID tersebut memandang bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat.
Ia berharap pemerintah tidak hanya mengambil langkah setelah konflik menjadi viral, tetapi juga memperkuat pencegahan melalui pembenahan administrasi pertanahan dan penanganan pengaduan secara terbuka.
Menurutnya, pembentukan tim khusus yang diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi, khususnya terhadap perkara yang melibatkan riwayat penguasaan panjang, dugaan tumpang tindih hak, atau potensi penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, tim tersebut harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga peradilan maupun instansi pertanahan.
Sutan Nasomal juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pihak lain yang memiliki dasar hukum yang sah.
Ketum PAMID Tegaskan: Kepastian Hukum Harus Lebih Kuat daripada Pengaruh dan Kekuasaan
Di akhir keterangannya, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal kembali menegaskan bahwa sengketa pertanahan merupakan persoalan serius yang memerlukan keberanian pemerintah untuk menghadirkan penyelesaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kompleksitas konflik agraria, terutama perkara yang menyangkut tanah pertanian, perkebunan, dan permukiman yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Bagi Sutan Nasomal, ukuran keberhasilan negara dalam menangani sengketa tanah bukan sekadar berakhirnya perselisihan, melainkan terjaminnya hak setiap pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus lahan yang diklaim telah dikelola selama 200 tahun tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya penelusuran riwayat tanah dan penyelesaian sengketa yang tidak memihak.
Hingga berita ini disusun, lokasi pasti objek sengketa, identitas para pihak, status kepemilikan lahan, dan kebenaran seluruh klaim dalam video masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Pihak-pihak terkait, termasuk instansi pertanahan dan pihak yang disebut mengklaim lahan, perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk memberikan penjelasan.
Sebab, dalam negara hukum, hak atas tanah harus ditentukan berdasarkan bukti dan aturan yang sah, bukan berdasarkan kekuatan modal, tekanan, ataupun kedudukan seseorang.*krN/Rishki
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Association of Young Indonesian Advocates