Jum'at, 06 November 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Prof. Sutan Nasomal Beri Peringatan Tegas: Jangan Jadikan Marwah Melayu Alat Menjatuhkan Udin Pelor, Fitnah Bisa Berujung Pidana!
Minggu, 01 November 2026 - 13:59:13 WIB

Kabar Riau - Nasional
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras Bela Asas Praduga Tak Bersalah: Jangan Bunuh Karakter Udin Pelor Lewat Poster Tuduhan Tanpa Bukti!

SHARE
   
 

BATAM, KEPULAUAN RIAU 

Polemik beredarnya poster yang memuat sejumlah tuduhan serius terhadap tokoh masyarakat Melayu Batam, Arba Udin atau yang akrab dikenal sebagai Udin Pelor, mendapat perhatian dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Prof. Sutan Nasomal memberikan peringatan tegas agar masyarakat tidak menjadikan marwah Melayu, persoalan tanah adat, maupun kepentingan masyarakat sebagai alasan untuk menyerang kehormatan dan menjatuhkan nama baik seseorang melalui tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Menurutnya, setiap orang berhak menyampaikan kritik, memperjuangkan hak masyarakat adat, serta mempertanyakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jangan menyebarkan fitnah atau hoaks yang dapat membunuh karakter orang lain dan merusak nama baiknya. Kalau memang ada persoalan, tunjukkan bukti. Jangan asal menuduh tanpa dasar yang jelas, "tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya.

Ia mengingatkan bahwa tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

POSTER TUDING UDIN PELOR KHIANATI MELAYU, SUTAN NASOMAL PERTANYAKAN BUKTINYA

Polemik tersebut mencuat setelah beredarnya poster yang menyematkan tuduhan terhadap Udin Pelor sebagai sosok yang dianggap mengkhianati masyarakat Melayu.

Poster itu juga memuat dugaan keterlibatan Udin Pelor dalam persoalan pematokan lahan kuburan bersama pihak yang disebut sebagai pemilik PL, hingga tuduhan mengenai penjualan tanah pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau, Batam.

Namun, tuduhan-tuduhan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang sah dan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Menanggapi persoalan itu, Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan dasar yang digunakan pihak pembuat maupun penyebar poster dalam melontarkan tuduhan serius kepada Udin Pelor.

"Siapa yang melakukan transaksi? Di mana bukti jual belinya? Siapa saja pihak yang terlibat? Apakah ada dokumen perjanjian, bukti pembayaran, atau keputusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut?" tanyanya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti dan pemeriksaan, bukan sekadar membangun opini yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

JANGAN JADIKAN MARWAH MELAYU SEBAGAI ALAT SALING MENJATUHKAN

Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa masyarakat Melayu memiliki sejarah panjang, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi kehormatan, persaudaraan, musyawarah, dan keadilan.

Karena itu, menjaga marwah Melayu tidak seharusnya dilakukan melalui penyebaran tuduhan yang belum terbukti, apalagi sampai memicu perpecahan antarsesama masyarakat.

Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan tanah pemakaman leluhur, tanah adat ulayat, maupun kepentingan masyarakat Tanjung Riau harus diselesaikan dengan mengedepankan keterbukaan informasi, pemeriksaan dokumen pertanahan, serta musyawarah bersama pihak-pihak terkait.

"Jangan sampai alasan menjaga marwah Melayu justru menjadi pemicu perpecahan di antara sesama masyarakat Melayu. Kita harus mengutamakan kebenaran dan persaudaraan, "pesannya.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam pengelolaan tanah masyarakat, pihak yang memiliki informasi dan bukti dapat menyampaikannya kepada instansi berwenang agar diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak memiliki dasar, penyebarannya berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan orang yang dituduh.

FITNAH DAN SERANGAN NAMA BAIK BISA BERUJUNG PIDANA

Lebih jauh, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti kebebasan untuk menyampaikan tuduhan tanpa tanggung jawab.

Dalam sistem hukum Indonesia, persoalan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ketentuan tersendiri, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Namun, tidak setiap kritik atau tuduhan yang dipersoalkan otomatis merupakan tindak pidana. Penilaiannya harus mempertimbangkan isi pernyataan, konteks penyampaian, kebenaran fakta, unsur kesengajaan, serta ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, menurut Prof. Sutan Nasomal, pihak yang merasa kehormatannya diserang memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Ia mengingatkan bahwa media sosial tidak boleh dijadikan tempat menjatuhkan vonis terhadap seseorang sebelum persoalan diperiksa secara objektif.

PENYEBAR POSTER DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB ATAS TUDUHANNYA

Prof. Sutan Nasomal juga meminta pihak yang membuat maupun menyebarkan poster tersebut untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.

Apabila benar terdapat dugaan transaksi tanah pemakaman atau tanah ulayat, pihak yang mengetahui persoalan itu diharapkan menunjukkan dokumen, saksi, atau bukti lain yang dapat diuji kebenarannya.

Ia menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak dalam konflik akibat kabar yang belum terverifikasi.

Persoalan yang menyangkut organisasi kemasyarakatan, termasuk apabila berkaitan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), juga perlu diselesaikan berdasarkan aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku.

INGATKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH, MASYARAKAT JANGAN TERPROVOKASI

Prof. Sutan Nasomal menegaskan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam setiap persoalan hukum.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai ataupun ikut menyebarkan tuduhan terhadap Udin Pelor hanya berdasarkan poster yang beredar.

Menurutnya, masyarakat harus mampu membedakan antara kritik yang didasarkan pada fakta, dugaan yang masih memerlukan pembuktian, dan informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk merusak reputasi seseorang.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi pengelolaan tanah adat dan memperjuangkan kepentingan bersama melalui jalur yang benar.

"Jangan membunuh karakter seseorang tanpa bukti. Kalau ada persoalan, selesaikan melalui hukum. Jangan sampai masyarakat terpecah karena tuduhan yang belum jelas kebenarannya, "demikian inti peringatan yang disampaikan Prof. Sutan Nasomal.

SUTAN NASOMAL AJAK MASYARAKAT MELAYU BATAM MENJAGA PERSATUAN

Mengakhiri tanggapannya, Prof. Sutan Nasomal mengajak seluruh elemen masyarakat Melayu Batam, khususnya di wilayah Tanjung Riau, untuk tetap menjaga persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia berharap setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah, pemeriksaan fakta, serta penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.

Menurutnya, menjaga marwah Melayu bukan hanya tentang mempertahankan hak adat dan warisan leluhur, tetapi juga tentang menghormati kehormatan sesama, menjunjung tinggi kebenaran, dan menghindari tindakan yang dapat memecah belah masyarakat.

Marwah Melayu harus dijaga dengan kebenaran, bukan dengan tuduhan tanpa pembuktian.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen yang dapat memverifikasi tuduhan dalam poster tersebut. Tuduhan terhadap Arba Udin alias Udin Pelor karenanya tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.*krN/Rishki 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Udin Pelor, pihak pembuat maupun penyebar poster, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut, demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

(12221) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved