Jum'at, 06 November 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Polemik Pilpeng Pasir Limau Kapas Berlanjut! Tim Amrul Khoiri Desak Panwas Cabut Rekomendasi dan Terbitkan Putusan Tertulis dalam 3×24 Jam
Minggu, 01 November 2026 - 12:29:25 WIB

Kabar Riau - Rohil
Dugaan Pelanggaran TPS 02 Belum Tuntas, Tim Amrul Khoiri Pertanyakan Sikap Ketua Panwas: Mengapa Direkomendasikan ke Polisi Sebelum Ada Putusan?
<
SHARE
   
 

PALIKA, ROKAN HILIR

Polemik dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali mencuat. Kali ini, Tim Pemenangan Calon Penghulu Nomor Urut 2, Amrul Khoiri, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilpeng, Akbar, terkait penanganan laporan dugaan penurunan foto calon penghulu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02.

Surat keberatan bernomor 02/TP-AK/XI/2026, tertanggal Minggu, 1 November 2026, tersebut memuat permintaan pencabutan rekomendasi Panwas sekaligus desakan agar diterbitkan keputusan tertulis mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena tim pemenangan mempertanyakan dasar pertimbangan Panwas yang sebelumnya menyatakan tidak dapat mengambil keputusan dan justru merekomendasikan agar persoalan dilanjutkan kepada pihak kepolisian.

Rekomendasi Ketua Panwas Dipertanyakan

Berdasarkan uraian dalam surat keberatan, persoalan bermula dari laporan Ahmad Dahlan mengenai dugaan penurunan foto calon penghulu Nomor Urut 2, Amrul Khoiri, di TPS 02 pada pelaksanaan Pilpeng Pasir Limau Kapas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwas disebut telah menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 31 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Panwas, Akbar.

Dalam rekomendasi sebagaimana dijelaskan pihak tim pemenangan, Panwas menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan dengan alasan adanya dugaan provokasi terhadap terlapor oleh tiga orang yang disebut berasal dari luar Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Ketiga nama yang disebut dalam uraian tersebut adalah Anto Hasibuan, Mardani, dan Riadi Malay.

Namun, penyebutan ketiga nama tersebut masih sebatas informasi yang tercantum dalam uraian keberatan dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa mereka benar-benar melakukan provokasi.

Panwas juga disebut merekomendasikan agar pelapor melanjutkan persoalan tersebut kepada pihak Polsek Pasir Limau Kapas.

Rekomendasi inilah yang kemudian dipersoalkan oleh Tim Pemenangan Amrul Khoiri.

Tim pemenangan menilai bahwa dugaan adanya provokasi dari pihak lain tidak serta-merta menjawab persoalan utama yang dilaporkan, yakni apakah benar terjadi tindakan penurunan foto calon penghulu dan apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran berdasarkan ketentuan Pilpeng.

Tim Pemenangan Pertanyakan Tanggung Jawab dan Kewenangan Panwas

Dalam surat keberatannya, Tim Pemenangan Amrul Khoiri menyoroti tugas dan tanggung jawab Panwas sebagai lembaga pengawas dalam proses pemilihan penghulu.

Menurut pihak tim pemenangan, setiap laporan dugaan pelanggaran semestinya mendapatkan penanganan melalui mekanisme pemeriksaan, kajian, dan penilaian sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang berlaku.

Mereka menghendaki adanya kejelasan mengenai hasil penanganan laporan, termasuk dasar pertimbangan yang digunakan Panwas dalam menerbitkan rekomendasi.

Tim pemenangan juga mempertanyakan apakah dugaan provokasi yang disebut dalam rekomendasi telah diperiksa secara memadai dan bagaimana kaitannya dengan dugaan penurunan foto calon penghulu di TPS 02.

Pertanyaan tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pemeriksaan dan alasan di balik rekomendasi yang telah diterbitkan.

Mengapa Direkomendasikan ke Polisi Sebelum Ada Kejelasan Hasil Pemeriksaan?

Persoalan lain yang menjadi keberatan adalah rekomendasi agar pelapor membawa permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Pemenangan Amrul Khoiri berpendapat bahwa dugaan penurunan atau perusakan foto calon penghulu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan perlu terlebih dahulu dikaji berdasarkan ketentuan dan mekanisme pengawasan Pilpeng.

Mereka mempertanyakan apakah Panwas telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, maupun bukti pendukung sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Selain itu, tim pemenangan meminta penjelasan mengenai dasar aturan yang digunakan Panwas dalam merekomendasikan penanganan persoalan kepada kepolisian.

Meski demikian, perlu dibedakan antara dugaan pelanggaran administrasi Pilpeng dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana. Keduanya dapat memiliki mekanisme penanganan serta kewenangan yang berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, rekomendasi kepada kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Panwas telah mengabaikan kewajibannya. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap aturan Pilpeng, isi rekomendasi, dan proses penanganan laporan yang sebenarnya.

Dua Tuntutan Resmi, Panwas Diberi Tenggat 3×24 Jam

Melalui surat yang ditandatangani Jamel selaku Ketua Tim Pemenangan Amrul Khoiri Nomor Urut 2, pihaknya menyampaikan dua permintaan utama.

Pertama, meminta Panwas mencabut rekomendasi pelimpahan atau tindak lanjut persoalan kepada Polsek Pasir Limau Kapas.

Kedua, meminta Panwas segera menerbitkan keputusan resmi secara tertulis yang menjelaskan apakah dugaan penurunan foto calon penghulu Nomor Urut 2 di TPS 02 dinyatakan terbukti atau tidak terbukti sebagai pelanggaran Pilpeng.

Tim pemenangan juga meminta agar keputusan tersebut diterbitkan paling lambat 3×24 jam sejak surat keberatan diterima oleh Panwas.

Tenggat tersebut merupakan permintaan yang disampaikan tim pemenangan, sehingga masih perlu dipastikan apakah terdapat ketentuan khusus dalam peraturan Pilpeng yang mewajibkan Panwas memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut.

Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Panitia Monitoring Pilpeng Kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Camat Pasir Limau Kapas, Panitia Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, serta Kapolsek Panipahan.

Transparansi Panwas Menjadi Sorotan

Munculnya surat keberatan tersebut menambah perhatian terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran Pilpeng di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Dalam penyelenggaraan pemilihan, kejelasan prosedur pengawasan merupakan salah satu unsur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil dan proses demokrasi di tingkat kepenghuluan.

Ketika terdapat laporan dugaan pelanggaran, masyarakat berkepentingan mengetahui apakah laporan telah diperiksa, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta ketentuan apa yang menjadi dasar tindakan pengawas.

Karena itu, Ketua Panwas Akbar diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan tim pemenangan, termasuk alasan Panwas menyatakan tidak dapat mengambil keputusan dan dasar rekomendasi untuk membawa perkara tersebut kepada kepolisian.

Penjelasan tersebut juga diperlukan untuk mengetahui apakah Panwas telah menjalankan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai kewenangannya atau masih terdapat proses yang harus diselesaikan.

Ketua Panwas Diharapkan Memberikan Klarifikasi Resmi

Hingga informasi ini disusun berdasarkan surat keberatan tertanggal 1 November 2026, belum tersedia keterangan tanggapan terbaru dari Ketua Panwas Akbar mengenai permintaan pencabutan rekomendasi dan penerbitan keputusan tertulis tersebut.

Belum dapat dipastikan pula apakah surat keberatan telah diterima secara administratif oleh Panwas dan kapan batas waktu tanggapan yang diminta tim pemenangan mulai dihitung.

Oleh sebab itu, klarifikasi dari Ketua Panwas menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan tersebut.

Panwas memiliki kesempatan untuk menjelaskan kronologi penanganan laporan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dasar penerbitan rekomendasi, serta langkah tindak lanjut terhadap keberatan yang diajukan.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam uraian dugaan provokasi juga berhak memberikan klarifikasi agar tidak muncul kesimpulan sepihak terhadap keterlibatan mereka.

Publik Menanti Kepastian, Jangan Sampai Polemik Berlarut-larut

Persoalan dugaan penurunan foto calon penghulu di TPS 02 kini bukan hanya berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga menyangkut transparansi proses penanganan keberatan dalam penyelenggaraan Pilpeng.

Surat resmi Tim Pemenangan Amrul Khoiri menjadi bagian dari upaya meminta kejelasan melalui mekanisme yang tersedia.

Namun, benar atau tidaknya dugaan pelanggaran tetap harus ditentukan berdasarkan fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keberatan salah satu pihak.

Masyarakat Pasir Limau Kapas kini menantikan penjelasan resmi dari Panwas agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah: apakah Panwas akan mencabut rekomendasi sebelumnya dan menerbitkan keputusan tertulis sebagaimana diminta Tim Pemenangan Amrul Khoiri, atau mempertahankan rekomendasi dengan penjelasan dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang dapat diuji secara terbuka?

Kepastian tersebut diharapkan dapat mencegah polemik berkepanjangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir.**krN/Andri

(18049) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved