Jum'at, 19 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Diduga Fiktifkan Anggaran, KPK Diminta "Tangkap Bupati Dan Kadispenda Rohul"
Rabu, 09 Mei 2012 - 18:01:25 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
DPC-KWRI Rohul Hendrian Mansyur Hasibuan dengan Kabid Pemberdayaan Media Dalam Mencegah Konflik Sosial Dan Komunal Irjend Pol Dr.Aguswantoro,MSi
SHARE
   
 

ROHUL
Diduga fiktifkan anggaran tahun 2010 lalu, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs.H.Ahamd,MSi dan Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Jaharudin dan Kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Rohul Sri Mulyati diminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kejaksaan agung (Kejagung) segara melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap tiga oknum pejabat Rohul itu, sebab tiga oknum inilah perongrong keuangan di tanah Seribu Suluk.

Dewan Pimpinan Cabang Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Rohul Hendrian Mansyur Hasibuan, Rabu (9/5) mengatakan, setiap ada nota anggaran atau program kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rohul terus mengarahkan semuanya berdasarkan keputusan Bupati dan Sekda Rohul serta berdalih mereka sudah di periksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Idonesia (BPK-RI), ketika hendak mencoba melakukan kordinasi konstruktif terhadap orang nomor satu di Rohul itu, dengan tujuan memberikan saran dan pendapat terkait program pemerintah tersebut, hasilnya sudah 4 tahun terakhir ini aktif di organisasi di Kabupaten Rohul hingga saat ini belum ada bisa ketemu sama bupati Ahmad.

Diterangkan, sebenarnya terkait program pemerintah sudah ada aturannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anehnya Bupati Rohul tidak pernah bersedia untuk berjumpa internal anggota KWRI Rohul.

"Memang pernah berdiskusi dengan Bupati Rohul disaat Kepala Badan KesbangPol dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Rohul Erpan Ridho yang kala itu mengundang Ormas dan LSM mengadakan kopi morning di Kantor Bupati, tapi sayang KWRI Rohul tidak mendapat undangan, kita sudah melayangkan surat resmi, namun tidak ditanggapi, disampaikan via pesan singkat juga tak direspon, "ujarnya.

Ditambahkan, diminta kepada dewan pers segera melaporkan dugaan yang telah mengkangkangi undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999, Bupati Rohul lebih kooperatif dengan Ormas dan LSM di Rohul, khususnya organisasi kewartawanan, memang pernah ditanyakan tentang penggunaan Anggaran Tahun 2010 Nomor Rekening : 120.120.06.00.00.515 Dana Bantuan Sosial Rp 21.135.000.000, Nomor Rekening :120.120.06.00.00.514 Belanja Hibah Rp 22.350.000.000 dan Nomor Rekening: 120.120.06.00.00.516 Belanja Tidak Terduga Rp 2.000.000.000 dan anggaran Satuan Kerja (Satker) lainnnya, begitu juga dengan diduga kuat telah memfiktifkan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Latihan (BKPL) Rohul berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 Tentang APBD TA 2010 Tanggal 2 Februari 2010,Belanja Rp.14.283.592.877, Belanja Tidak Langsung Rp.4.319.981.877 dan Belanja Langsung Rp.9.963.611.000.

"Diduga tiga orang inilah Actor korupsi di Rohul yakni, Bupati Drs.Ahmad,MSi, Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Jaharudin dan KBKPL Sri Mulyati, maka jika ketiga orang itu sudah ditangkap maka aman Rohul, ucapnya.(S.Harahap)

(1227) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved