Kamis, 18 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Kades Menaming Laporkan Warganya ke Polisi, Menyangkut KUHP Pasal 310
Rabu, 04 Juli 2012 - 17:11:31 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Saya siap membawa kasus ini ke pengadilan, sebab perbuatan itu membuat keluarga saya malu, ungkap Firdaus Daulay.
SHARE
   
 

ROHUL

Merasa namanya tercemar, Kepala Desa (Kades) Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Firdaus Daulay, melaporkan warganya bernama Jasogo bersama sejumlah rekannya ke Polres Rokan Hulu (Rohul), terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan penggelapan hasil Galian C (Kuari) senilai Rp.316 juta.

Dikatakanya, Selasa (3/7), Ia kembali datangi Satuan Rekrim Polres Rohul untuk menanyakan tindak lanjut laporannya. Mengaku, sejak 2010 lalu, namanya sudah dicemarkan sejumlah oknum warganya. Selain telah melaporkan ke Kejari Pasirpengaraian sebanyak lima kali, juga telah menyebarkan selebaran isinya menuding dia menggelapkan uang Rp.316 juta hasil Kuari di Desa Menaming.

Sejak 2010 lalu, sebagai Ketua Tim Pengaduan Jasogo, melaporkan dirinya ke Kajari. Sedikitnya lima kali dan Ketua BPD Menaming diperiksa Jaksa Ali Amsar, juga mantan Kasi Intel Kejari Pasirpengaraian kini telah pindah tugas ke Kalimantan . "Saya baru melaporkan mereka, karena sudah tidak tahan lagi. Sebelumnya saya berpikir mereka masih warga saya dan sudah saya anggap keluarga sendiri, namun perbuatan mereka semakin menjadi, " kesalnya.

Diakui, tuduhan laporan sejumlah warganya tidak terbukti, bahkan laporan itu telah ditindaklanjuti Polisi, namun tidak tidak ditemukan penggelapan uang hasil Kuari. Laporan atas nama Firdaus ke Polisi dengan nomor laporan STPL /103\K/VI/2012, Jumat ttgl 22 juni 2012, diterima Kanit II SPKT IPDA S Lubis. "Saya siap membawa kasus ini ke pengadilan, sebab perbuatan itu membuat keluarga saya malu. Selain itu saya ingin membersihkan nama baik saya sebagai kepala desa Menaming, "tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Syahrudin membenarkan jika Kades Menaming Firdaus Daulay melapor ke Polisi. Laporan fitnah itu saat ini masih didalami. "Nanti kita minta bukti pendukungnya. Kita baru sebatas menerima laporan fitnah melalui selebaran sejak tahun 2010 dan dia merasa terhina, "jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya warga Desa Memaming sebagai terlapor sudah memberikan antara lain, Jasogo, Lauddin Lubis, bermarga Daulay, mengakui tidak pernah membuat selebaran, tapi kalau melaporkan tentang Galian C benar adanya, seraya menyerahkan berkas-berkas hasil dari Galian C serta surat susulan laporan terhadap Kapolres Rohul Tanggal 20 Desember 2011 tindak lanjut dari surat laporan Tanggal 31 Mei 2011.

Saksi dari terlapor Lauddin Lubis mengatakan juga heran, kenapa kasus itu terus mengendap di Polres Rohul dan Kejari Pasir Pengaraian, tidak pernah sampai ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, tiba-tiba dipanggil sebagai saksi pencemaran nama baik. Padahal sudah hampir 1 tahun, seharusnya ada dulu putusan pengadilan membuktikan benar atau salahnya.
"Kami minta penegakan hukum harus tegak lurus, buktikan kebenaran sesungguhnya, "ucapnya.(Hap/Ram)

(5888) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved