Kabar Riau : Direktur Eksekutif TOPAN-RI Minta Mabes Polri Seret Pemilik PT.MAI
  Kamis, 20 Juni 2013 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Direktur Eksekutif TOPAN-RI Minta Mabes Polri Seret Pemilik PT.MAI
Sabtu, 11 Agustus 2012 - 17:18:09 WIB

Kabar Riau - Nasional
E.Muda Bukti Rambe,S.Sos,I, Direktur Eksekutif Team Operasional Penyelamatan Aset Negera Republik Indonesia (TOPAN-RI).
TERKAIT:

RIAU

Diduga pengusaha biadap tak miliki prikemanusiaan, Direktur Eksekutif Team Operasional Penyelamatan Aset Negera Republik Indonesia (TOPAN-RI) E.Muda Bukti Rambe,S.Sos,i meminta pada Mabes Polri seret pemilik PT.Maizuma Agro Indonesia (MAI), anehnya Menteri terkait seolah-olah tutup mata dengan kejadian konflik yang ada di tengah-tengah masyarakat dan sepatutnya juga mereka layak dipenjarakan.

Diterangkan, Sabtu (11/8), Putusan MA RI No:298/Pid.B/2005/PN-PSP, terdakwa, nama lengkap Juntorop Munthe, Pekerjaan Pimpinan Kebun Huragi (Pimpro) PT.Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI), Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No.387/ Pid.B/2006/PN-Psp, tanggal 06 Juli 2006 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini Jo Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No.387/ Pid.B/2006/PN-Psp, tanggal 20 November 2006 tentang Penunjukan Susunan Majelis Hakim Baru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dan meneliti Surat-Surat bukti dalam perkara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan memutuskan Menyatakan terdakwa Juntorop Munthe bersalah melakukan tindak pidana kejahatan

"Karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup "sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor:23 Tahun 1997, "ungkapnya.

Kebun Huragi di Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Tapsel belum mempunyai ijin HGU (Hak Guna Usaha), tapi ijin lokasi kegiatan perkebunan dan izin usaha perkebunan (IUP) telah ada dari Bupati Tapsel Nomor:525.26/271/K/2001 tentang Perubahan dan Pencabutan Keputusan Bupati Tapsel Nomor:525.26/49/K/2000 tentang Pemberian ijin lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit tertanggal 20 Agustus 2001 dan telah diperpanjang dengan No:590/1657/ K/2003 tentang Perpanjangan ijin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit PT.MAI tertanggal 11 Nopember 2003 dan terhadap Ijin Usaha Perkebunan (IUP) sesuai dengan keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor : 525.26/1656/K/2003 tentang ijin usaha Budi Daya Perkebunan PT.MAI tertanggal 11 Nopember 2003 seluas 9.000 ha.

Kebun Huragi Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Tapsel telah dilakukan pertama sekali pembukaan kebun dan telah dilakukan penanaman sawit pada awal tahun 2000 yaitu pada afdeling I seluas 242,92 ha, kemudian tahun 2001 seluas 232,92 ha. Kemudian tahun 2003 dilakukan pembukaan kebun di Afdeling II seluas 477,84 ha dan Afdeling III seluas 284,68 ha (jadi total keseluruhan adalah 1238,36 ha). Lahan telah dibuka tetapi belum ditanam pada Afdeling I yaitu 126,4 ha, pada Afdeling II yaitu 142,34 ha, pada Afdeling III yaitu 310,56 ha (jadi total lahannya sudah dibuka tetapi belum ditanam 589,30 ha) serta lahan perluasan baru di land clearing (LC) dan terjadi kebakaran pada tahun 2005 seluas sekitar 437,08 ha. Jadi luas lahan telah dibuka dan belum ditanam 2254,74 ha (termasuk LC yang terbakar tahun 2005), total lahan telah ditanam sawit 1238,36 ha. Jumlah total lahan kebun Huragi 9.000 ha.

Meski sudah melakukan kesalahan tapi PT.MAI tetap berlagak seperti malaikat, sepertinya hanya menonjolkan arogansinya pada masyarakat, membakari lahan warga, merusak rumah warga dan memperalat aparat untuk menembakai masyarakat. Kalau menteri tidak mampu lagi, diminta Presiden dan DPR-RI turun tangan dalam menyikapi persoalan itu, sehingga tercipta win-win solustion, bukan tipa warga negara itu termasuk tanggung jawab pemerintah untuk menanggulanginya.

Diterangkan M.Nasir Sihotang,SH, sekitar Tanggal 23 februari 2012 sudah diadakan pertemuan di Departemen Dalam Negeri secara administrasi sebenarnya tidak ada persoalan, cuma realita di lapangan tidak pernah bisa dituntaskan, sesuai dengan peta dari Bakosurtanal Tahun 1977 sekitar 5508 hektar Wilyah Kabupaten Rohul Provinsi Riau, pantauan di lapangan lahan PT.MAI saat ini sekitar 11500 hektar itu hasil pengukuran tahun 2005 dari Direjen Kehutanan, sedangkan lahan masyarakat digarap PT.MAI, termasuk Desa Batang Kumuh Kecamatan Tambusai sekitar 2000 hektar.

Anehnya pihak aparat yudikatif, sepertinya tidak berpihak pada masyarakat, diduga Mapolres Rohul lebih mengutamakan pembelaan koprs dari membala masyarakat, kemungkinan karena bekapnya PT.MAI dari Satuan Brimob Kompi C Sumatera Utara. Ketika dilaporkan mereka terus berdalih PT.MAI sudah punya izin dari Sumut, persoalannya mengenai tapa batas, hingga saat belum dapat dituntaskan pihak Menteri terkait.(end)
(959) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
 
 
Redaksi | Index | RSS | E-mail Copyright © 2011 by KabarRiau.net. All Rights Reserved