Kamis, 25 April 2024 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Sosialisai Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Senin, 19 November 2012 - 22:43:46 WIB

Kabar Riau - Siak
Asisten I Setdakab Siak H.Fauzi Asni menerima kunjungan Kabupaten Nunukan ke Kab Siak terkait Penyelenggaraan PATEN di kantor Bupati Siak.
SHARE
   
 

Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat fungsi yang harus diemban pemerintah dalam rangka mewujukan kesejahteraan sebagai tolokukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pintu masuk (entry point) bagi percepatan reformasi birokrasi di daerah dalam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance) terfokus pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu daerah diharapkan terus memiliki prakarsa dalam melakukan perbaikan pelayanan.

Wakil Bupati Siak Drs.H.Alfedri,M.si dalam paparannya pada acara Sosialisasi tentang PATEN di Hotel Premiere Pekanbaru yang diundang sebagai Narasumber/Fasilitator mengatakan Pelaksanaan PATEN merupakan bagian dari visi dan misi kabupaten Siak yang ingin mewujudkan pelayanan publik terbaik di provinsi Riau.

PATEN merupakan suatu keharusan bagi daerah, kata Wabup. Sesuai dengan motto kami Panglima tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh prajuritnya. Dan yang terpenting adalah komitmen dari kepala daerah beserta jajarannya dalam melaksanakan program PATEN ini, tambah Wabup.

Selain itu kondisi geografis wilayah kecamatan dan letak pemukiman masyarakat dengan ibukota kabupaten, termasuk keluhan pelayanan dari masyarakat.

Lebih lanjut Wabup menjelaskan awal terbentuknya pelaksanaan PATEN di kabupaten Siak, hingga saat ini kabupaten Siak menjadi kunjungan studi banding bagi daerah lain.

Pengertian Paten:
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat atau satu loket. Sistem ini memposisikan warga masyarakat hanya berhubungan dengan petugas pelayanan di kecamatan.

Maksud Penyelenggaraan:
Paten diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi badan/kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kabupaten/kota bagi kecamatan yang secara geografis daerah akan lebih efektif.

Tujuan Paten
Paten diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dari aspek waktu dan biaya, melalui penyelenggaraan Paten masyarakat dapat menerima pelayanan yang lebih cepat dan terukur dengan jelas.

Sebelumnya Gubernur Riau yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dalam sambutannya mengatakan pada tahun 2014 nanti seluruh kabupaten/kota sudah melaksanakan PATEN. Mengingat kondisi geografis di provinsi Riau yang terbentang luas, untuk itulah program Paten ini sangat diharapkan oleh masyarakat.

Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di daerah karena kabupaten Siak merupakan kabupaten yang Pertama dalam penyelenggaraan PATEN dan sebagai contoh bagi daerah-daerah lain yang belum menerapkan sistem ini.

Dari hasil evaluasi kinerja kecamatan pada tahun 2012 telah diumumkan pada saat upacara peringatan HUT provinsi Riau, sebagai juara pertama adalah kecamatan Siak yang telah menerapkan Paten. Patut kita beri apresiasi dan bisa dijadikan daerah percontohan karena telah lebih dahulu melaksanakan PATEN.

Kebijakan ini lanjut Gubri diharapkan sebagai akselerasi pelimpahan wewenang Bupati/Walikota, kepada camat, optimalisasi kecamatan dalam meningkatkan mutu pelayanan, sebagai simpul pelayanan.

Saya berharap agar stake holder Kabupaten/Kota untuk segera mempelajari aturan yang berlaku dan segera mempersiapkan sarana dan prasarana kemudian dapat memperjuangkan di hadapan DPRD.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra setda Kabupaten Siak Drs.H.Fauzi Asni,M.Si, Kabag Pemerintahan, kabag Hukum dan Kabag Organisasi Se-Provinsi Riau. Narasumber Ir.Endah Kastanya,M.Si Kasubdit Pelayanan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Andi Pitono Pakar Pemerintahan.(hms/***Ramli)

(1231) Dibaca

 
Komentar Anda :
 


 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved