Selasa, 09 Juni 2026 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Wabup Siak Hadiri Pembukaan Kegiatan Koordinasi Forum Diskusi Politik
Rabu, 29 Mei 2013 - 15:12:55 WIB

Kabar Riau - Siak
Wabup Siak Drs.H.Alfedri,M.Si Serahkan cendaramata kepada ketua Tim Penilai WTN Ir.Carlo Malik
SHARE
   
 

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah negara harus mampu memberikan peluang atau menyediakan ruang publik (the public sphere) kepada pilar-pilar atau elemen demokrasi untuk beraktivitas sesuai dengan tujuan dan cita-citanya masing-masing. salah satu pilar demokrasi itu adalah partai politik.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Siak Drs.H.Alfedri,M.Si pada pembukaan kegiatan koordinasi forum diskusi politik di Grand Mempura Hotel, Rabu 29/05. Hadir sebagai Narasumber Prof.Dr.Ikrar Nusa Bakti Guru Besar Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI yang kerap muncul di layar kaca Indonesia dalam perannya sebagai pengamat politik yang mumpuni, Prof.Dr.Chusnul Mariyah Dosen Pasca Sarjana FISIP UI Jakarta.

Lebih lanjut Wabup mengatakan negara demokrasi harus mampu memberikan peluang dan menjadikan ruang yang bebas terbatas kepada partai politik untuk mencapai tujuan dan cita-cita parpol tersebut. kebebasan yang dimaksud adalah bahwa setiap parpol diberikan hak kebebasan untuk beraktivitas, namun juga terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. inilah yang kita kenal dengan istilah dalam sistem politik di negara kita, yaitu negara demokrasi konstitusional.

"Partai politik adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia yang merupakan salah satu elemen kekuatan bangsa dan negara. Partai politik yang tumbuh dan berkembang dari dan dalam kancah reformasi yang merupakan titik awal kebangkitan demokrasi di Indonesia, partai politik sebagai icon demokrasi dan icon reformasi, telah berkiprah dengan baik dalam membangun dan mewarnai demokrasi di negara kita, termasuk di kabupaten Siak yang kita cintai ini, "ungkapnya.

Sebagai salah satu penggerak lokomotif reformasi Partai Politik diharapkan mampu terus menggiring jalannya reformasi, karena apabila reformasi ini tidak digiring, maka cita-cita reformasi, yaitu pembangunan demokrasi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat akan sulit diwujudkan. selanjutnya apabila kita lihat fungsi parpol sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, terdapat empat fungsi partai politik, yaitu pendidikan politik, agregasi kepentingan, artikulasi kepentingan dan rekruitmen politik.

Dalam pendidikan politik, salah satu unsur penting yang perlu disosialisasikan adalah bagaimana upaya kita membangun budaya politik yang beretika atau etika politik, bermarwah dan bermartabat. etika politik yang hendak dibangun mesti juga memperhatikan kearifan lokal seperti di daerah kita ini, yaitu budaya melayu yang selalu mengedepankan etika sopan santun dalam bersikap dan berperilaku, termasuk sikap dan perilaku politik yang sopan dan santun dalam menyampaikan aspirasi politik dan dalam pencapaian tujuan politik.

Pada intinya kegiatan pendidikan politik diarahkan kepada bagaimana upaya kita untuk membangun dan memperkokoh bangunan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. harus kita akui, derap langkah pembangunan sepanjang reformasi berlangsung lebih dari 13 tahun, ke empat pilar ini menjadi terabaikan. oleh karena itu, menjadi tanggungjawab kita bersama, termasuk partai politik untuk mengimplementasikan keempat pilar di atas kepada keluarga besar partai politik khususnya dan kepada masyarakat luas juga tentunya.

Bukti dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan politik yang dilaksanakan oleh parpol adalah adanya dukungan dana yang di alokasikan oleh pemerintah melalui bantuan keuangan parpol. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang "Bantuan keuangan kepada partai politik. Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 5 Tahun 2009 dinyatakan "Bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

Selanjutnya dalam pasal 10 dinyatakan kegiatan pendidikan politik terdiri dari, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara, dan peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebelumnya Kepala Kantor Kesbangpol kabupaten Siak mengatakan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi pada para peserta, tentang pentingnya pembangunan demokrasi yang sehat. Sedangkan meningkatkan kesadaran berpolitik warga negara dan membangun wacana nasionalisme kebangsaan secara kontiniu, berkesinambungan dan membangunan pilar-pilar demokrasi melalui parlemen yang aspiratif dan pro terhadap kepentingan masyarakat.

Menurutnya, ke 12 parpol yang mengikuti diskusi tersebut diundang agar dapat memahami tentang cara berpolitik dengan baik dan juga dalam menampung aspirasi masyarakat,"ungkap Jurnalis.*krN/Hms

(2748) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved