Rabu, 15 Oktober 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Usaha Haram Masih Terbuka Untuk Umum Di Kecamatan Palika
BULAN PUASA, "Game Zone, Togel Dan Depo Judi Online, Caffé Miras Dan Hiburan Malam Tidak Tersentuh Hukum"
Kamis, 06 Maret 2025 - 15:35:13 WIB

Kabar Riau - Rohil
Team TOPAN-RI dan beberapa Media Online yang bertugas di kabupaten Rokan Hilir, mereka mengadakan investigasi di beberapa tempat wilayah hukum Polsek Panipahan

SHARE
   
 

Panipahan

Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) dan beberapa Media Online yang bertugas di kabupaten Rokan Hilir, mereka mengadakan investigasi di beberapa tempat wilayah hukum Polsek Panipahan tepatnya di jalan Bakti Kepenghuluan Panipahan, Dusun Utara, RW/RT, 005/003 dan di jalan Darma RT.001/RW.007 Dusun Tengah Kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil) propinsi Riau, Rabu (5/3/2025).

Dari pantauan Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) dan beberapa Media Online dilapangan, walaupun masih suasana Bulan Suci Ramadhan bulannya umat muslim menunaikan ibadah puasa, hal ini tidak mempengaruhi buat pelaku-pelaku usaha Game Zone (Gesper) lazimnya di sebut Tebak Ikan-Ikan yang berkedok permainan ketangkasan, judi jenis kupon putih atau Toto Gelap (Togel), Depo judi Online saja, melainkan caffé miras hiburan malam pun masih beroperasi secara teterangan di Panipahan saat ini.


Sangat Luar Biasa Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Diduga Rumah Ini Digunakan Tempat Transaksi Judi Togel, (Foto: Rabu, 5 Maret 2025)

Menurut keterangan Supandri selaku team investigasi dari TOPAN-RI mengatakan bahwa mereka memasuki tempat-tempat usaha tersebut seperti tempat usaha Game Zone, Toto Gelap (Togel) dan Depo judi Online serta caffé miras hiburan malam masih bebas beraktivitas di kecamatan Pasir Limau Kapas.

"Kenapa tempat judi dan hiburan malam masih merajalela, apa lagi di bulan Suci Ramadhan ini, sebagai warga Negara yang beragam suku dan agama, sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum dan UPIKA yang beragama Islam dapat kiranya menutup usaha-usaha haram tersebut, "pinta Supandri.

Supandri saat investigasi menemui seorang juru tulis judi Togel yang enggan sebutkan namanya, "juru tulis judi Togel tersebut mengatakan bahwa usahanya mendapat perlindungan dari seseorang yang bernama Sabar, "ungkapnya.

Menurut seorang warga sekitar yang rumahnya tidak jauh dari tempat Judi Game Zone tersebut mengatakan bahwa adanya tempat perjudian masuk desa, sangat kita kwatirkan dampaknya kepada generasi muda desa kami ini, dan tentunya meresahkan masyarakat setempat, terutama kalangan emak-emak.


Warga yang enggan di sebut namanya ke media ini berharap Aparat Desa, Aparat Penegak Hukum (APH) atau UPIKA kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil) agar segera memberantas tempat-tempat perjudian, terutama tempat Judi Game Zone yang berada di jalan Darma RT.001/RW.007 Dusun Tengah Kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir (Rohil), "pinta warga tersebut.

Terkait perjudian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian, hal mengenai hukuman para pelaku telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan.

JMengenai pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Maka pelaku perjudian togel dapat dijerat oleh pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang pasal perjudian Togel.

Pemerintah telah merubah ancaman hukuman dalam pasal perjudian Togel Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dari yang mulanya hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.**krN-Andre/Amaruddin.

(369700) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved