Rabu, 15 Oktober 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Nelson Manalu Takut Hadiri Rapat Koordinasi FSPTI Di Kandis
UNGGAL GULTOM NYATAKAN FSPTI TIDAK ADA DUALISME
Jumat, 07 Maret 2025 - 23:53:37 WIB

Kabar Riau - Siak
Ketidak Hadiran Nelson Manalu DKK Menimbulkan Multi Tafsir Dari Berbagai Pihak Yang Hadir
SHARE
   
 

Kandis

Upika Kecamatan Kandis mengundang masing-masing pihak yang bertikai terkait permasalahan Buruh Bongkar Muat di wilayah Pasar Minggu Kecamatan Kandis, Jumat/07/Maret/2025.

Dalam Rapat koordinasi tersebut, sangat disayangkan pada kelompok Nelson Manalu tidak ingin menghadiri undangan Upika Kecamatan Kandis dalam upaya mencari penyelesaian permasalahan yang terjadi, diduga Pak Camat beberapa kali menghubungi via Hp namun beliau (Nelson Manalu) tidak juga bisa menghadirinya.
Sementara kelompok Unggal Gultom sudah hadir 1 jam sebelum acara di mulai.

Ketidak hadiran Nelson Manalu Dan Kawan-Kawan (DKK) menimbulkan Multi Tafsir dari beberapa pihak yang hadir.

Dalam rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Tri Upika, Lurah serta Penghulu Kampung Se-Kecamatan Kandis tersebut, Ketua DPC FSPTI Kabupaten Siak Unggal Gultom menjelaskan secara singkat permasalahan yang terjadi di tubuh FSPTI Kabupaten Siak.


FSPTI Kabupaten Siak berdasarkan Bukti Pelaporan DPC FSPTI nomor: 560/Disnaker/645 adalah SAH berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena Bukti pelaporan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker pada 10 Oktober 2023 telah digugat oleh Nelson Manalu dkk di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pekanbaru dengan amar Putusan Ditolak. Selanjut Nelson Manalu melakukan upaya Banding di PTUN Medan dengan Amar Putusan menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru. Terakhir beliau banding ke Tingkat Kasasi dengan Amar Putusan menguatkan amar Putusan PTUN Medan.

Kemudian dari pada itu, Unggal Gultom kembali menjelaskan permasalahan Sertifikat Nama, Lambang dan Logo FSPTI yang dikeluarkan oleh Dirjend Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI ) bahwasanya Sdr.Nelson Manalu tidak lagi memiliki Hak untuk menggunakan Logo, Nama dan Loreng FSPTI karena beliau bukan lagi anggota FSPTI, "tegas Unggal Gultom.


Kalau beliau (Nelson Manalu) memang Pemimpin, seharusnya datang menghadiri undangan Upika Kecamatan Kandis dengan membawa bukti-bukti Keabsahan Organisasi yang dimilikinya, bukan berbicara yang tidak benar (menghasut) terhadap anggota dengan Narasi yang menyesatkan. Bawa kemari surat-suratnya biar Upika Kandis mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya, atau tuntut saya bila ada berkas-berkas saya yang Palsu....,ucap Unggal Gultom.

"Kami meminta kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja yang masih memakai SK dari Nelson Manalu agar jangan lagi memberikan Uang Cek Of Sistym ( COS ) Kepada Nelson Manalu karena itu adalah kegiatan yang ilegal. Kami akan meminta pertanggungjawaban kepada PUK yang masih memberikan uang COS, "tegas Unggal Gultom.

Masih menurut Unggal Gultom, pemecatan Sdr.Nelson Manalu telah sesuai dengan AD/ART Organisasi FSPTI, bila Nelson Manalu di pecat oleh DPD FSPTI seharusnya dia menyelesaikan permasalahannya dengan DPD FSPTI bukan membenturkan anggota Buruh dilapangan, hal ini akan sangat mengganggu Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat.


Untuk itu, "saya tidak pernah letih untuk mengimbau kepada seluruh anggota FSPTI Se-Kabupaten Siak, kami tidak akan mengganti anggota Pekerja yang saat ini bekerja, pergantian hanya kepada pengurus yang tidak lagi mengindahkan AD/ART FSPTI. Kepada Upika Kecamatan Kandis, saya telah membawa dan menyerahkan bukti dan legalitas kami, untuk itu kami titip anggota kami kepada Bapak Upika Kecamatan Kandis untuk melaksanakan aktifitas pekerjaan Bongkar Muat di Pasar Minggu Kandis Kecamatan Kandis, bila mana dalam melaksanakan aktifitas mereka diganggu oleh orang yang mengaku FSPTI, maka kami akan melakukan perlawanan, "tutup Unggal Gultom.**krN-Surkani.SN

(517804) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved