Rabu, 15 Oktober 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
KORBAN BUAT PENGADUAN KE MABES POLRI, Atas Perampasan Mobilnya Oleh Devkolektor SMS Finance
Selasa, 13 Mei 2025 - 16:12:29 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Dorlan Tua Hutagalung Selaku Kuasa Pendamping Laporan Untuk Saudara Marlis (Korban) Sangat Kecewa Dengan Proses Hukum Yang Ada Di Riau
SHARE
   
 

Sabak Auh-Siak

Dorlan Tua Hutagalung selaku kuasa pendamping laporan untuk saudara Marlis (korban), melaporkan dugaan Tindakan Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) UU Nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasl 365, yang terjadi di jalan S.M.Amin, di titik koordinat Simpang Baru Tampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib. Kronologisnya, korban pada Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib lagi mengendarai kendaraan roda empat Mobil Suzuki Carry pengeluaran tahun 2017 warna silver bernopol BM.9857 FB. Tiba-tiba di tengah jalan di pepet sama kendaran roda empat jenis Toyota Avanza yang bermuatan didalam mobil tersebut berisikan 4 orang.



Karena hak miliknya di rampas, "Marlis sebagai pelapor yang didampingi oleh Dorlan Tua Hutagalung selaku kuasa pendamping pelaporan, pada tanggal 30 Januari 2024 membuat laporan ke Polsek Tampan tentang mobil yang di kendarai jenis R4 Suzuki Carry, pengeluaran tahun 2017, warna silver, bernopol BM 9857 FB dengan atas nama Obi Dian Asmara sebagai penurus kredit dari atas nama Bandel Sutejo, telah di rampas paksa oleh orang yang tidak ia kenal, "ucapnya.

Namun laporan pengaduan Marlis tersebut sudah lebih 7 bulan lamanya tidak ada perkembangan, setiap ia mendatangi Polsek Tampan untuk menanyakan perkembangan penyelidikan, jawaban Polsek Tampan sedang kami mendalami, "urainya.

Karena hasil perkembangan penyidik Polsek Tampan kurang memuaskan, pada tanggal 07 Agustus 2024 Marlis membuat laporan pengaduan kebagian CB Kabag Wassidik Polda Riau di Pekanbaru.

"Marlis menceritakan bahwa pengaduannya di Polsek Tampan sudah 7 bulan lamanya jalan di tempat atau tidak ada proses perkembangannya. Lalu CB Kabag Wassidik Polda Riau menentukan gelar aduan, namun gelar aduan yang telah di tentukan, sempat 2 kali tertunda karena pegawai SMS FINANCE tidak mau datang menghadiri gelar yang sudah di tentukan oleh CB Kabag Wassidik Polda Riau. Lalu di tanggal 19 Agustus 2024 ditentukan lagi waktu gelar aduan, "papar Marlis.

Pada tanggal 19 Agustus 2024 di Gelar, langsung dipimpin oleh CB Kabag Wassidik Polda Riau yang hadiri oleh 3 orang pegawai SMS FINANCE, Marlis bersama istri yang didampingi oleh kuasanya Dorlan Tua Hutagalung, dan Obi Dian Asmara, dan penyedik Polsek Tampan 2 orang serta disaksikan beberapa orang dari anggota Propam.

Namun, hasil gelar tersebut tidak mendapatkan hasil karena Dorlan Tua Hutagalung selaku kuasa pendamping pelaporan untuk saudara Marlis (korban), selalu di stop berbicara oleh CB Kabag Wassidik Polda Riau, malahan CB Kabag Wassidik Polda Riau melontar kata-kata, kalian ribut saya (CB Kabag Wassidik Polda Riau) usir kalian dari sini. Kemudian, "CB Kabag Wassidik bertanya kepada pegawai SMS FINANCE tentang mobil yang sudah dirampas oleh Devkolektor SMS Finance, dengan ringannya pegawai SMS FINANCE mengatakan bahwa mobilnya sudah mereka lelang. Lalu CB Kabag Wassidik CB Kabag Wassidik berkata kepada pegawai SMS FINANCE sisa lelang harus kalian berikan sama yang punya mobil, kalau kalian tidak berikan berarti kalian (Pegawai SMS Finance) adalah penipu, "paparnya.

Ketidak puasnya, "pelapor (Marlis) atas perlakuan (Drama) SMS FINANCE, Penyidik Polsek Tampan, dan CB Kabag Wassidik Polda Riau, kemudian Marlis sebagai pelapor yang didampingi oleh Dorlan Tua Hutagalung selaku kuasa pendamping pelaporan membuat laporan pengaduan lagi ke Propam Kalpoda Riau tentang pekerjaan Penyelidik Polsek Tampan dan CB Kabag Wassidik dan juga tentang hasil gelar yang di ditanggal 19 Agustus 2024 yang menerbitkan Surat Penerimaan aduan yang di jelaskan dengan Surat Pengaduan Propam Nomor; SPSP2/73/VIII/2024/Propam. Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang dikeluarkan pada tanggal 30 september 2024 saya terima lagi, "terang Marlis.*krN-Rishki

(68256) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved