Rabu, 15 Oktober 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Berharap Satgas Garuda PKH Dan Satgas PPH Tangkap Aktor Perusak Hutan Mangrove Pulau Jemur
Kamis, 19 Juni 2025 - 15:34:51 WIB

Kabar Riau - Peristiwa
Saran Riki: APH, Dinas, Ataupun Instansi Terkait Lainya Untuk Dapat Bergerak Cepat Menindak Aktor Dan Mendalami Motif Perusakan Hutan Mangrove Pulau Jemur


SHARE
   
 

Pulau Jemur-Rokan Hilir

Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda PKH) dibentuk oleh pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, khususnya perkebunan kelapa sawit, dan mengembalikannya kepada negara untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan. Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Anggota Satgas ini melibatkan unsur TNI dan aparat penegak hukum lainnya untuk menjalankan operasi penertiban di lapangan.

Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH), yang merupakan tim gabungan dari berbagai satuan seperti Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas. Satgas ini dibentuk secara khusus untuk menindak kejahatan terhadap lingkungan hidup di wilayah Riau.


 ( Peristiwa Awalnya Penanaman Pohon Mangrove/Bakau Di Pulau Jemur )



 ( Peristiwa Telah Terjadinya Perusakan Hutan Mangrove/Bakau Di Pulau Jemur )


"Saya berharap, Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda PKH), Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda PKH) dan juga Satuan Tugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Satgas Gakkum KLHK) untuk dapat bergerak cepat menindak aktor dan mendalami motif perusakan hutan Mangrove Pulau Jemur oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, "saran Riki seorang tokoh muda Bagansiapiapi kepada media ini, Kamis 19 Juni 2025.

Tambah Riki, dari surat yang telah di terbitkan oleh Kepenghuluan Pulau Jemur tentang Surat Izin Penggunaan Alat Berat tertanggal 09 Mei 2025, yang mana peran M.Amin selaku pemohon untuk di terbikan Surat Izin Penggunaan Alat Berat, Dahrul selaku sekretaris Penghulu Pulau Jemur yang menerbitkan Surat Izin Penggunaan Alat Berat, dan inisial Pr selaku pemilik alat berat, "saya kira sudah cukup untuk menindak aktor dan mendalami motif perusakan hutan Mangrove di Kepenghuluan Pulau Jemur, "pungkas Riki.

Setelah diangkatnya pemberitaan masalah perusakan hutan mangrove di Pulau Jemur keruang publik oleh media kabarriau.net dan media kilatnusantaranews serta media online lainnya (red), pada Senin 16 Juni 2025, dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Rokan Hilir mengundang saudara Andri selaku wartawan media kilatnusantaranews dan juga Kepala Biro media kabarriau.net ke ruang rapat lantai 3 DPMPTSP kabupaten Rokan Hilir.
 
Perihal Forum Grup Diskusi (FGD) bertujuan menindaklanjuti adanya pemberitaan digital terbaru yang dikeluarkan oleh media dimaksud, guna membahas dampak, klarifikasi, serta langkah tindak lanjut terkait berita yang beredar.

Setelah memenuhi undangan dari dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Forum Grup Diskusi (FGD) kabupaten Rokan Hilir, sampai pemberitaan ini terbit, belum ada tanda-tanda pergerakan dari APH, Dinas, atau Instansi terkait lainya, (red).

Perlindungan hutan mangrove diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia, dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar utama. Undang-undang ini mengatur perlindungan hutan, termasuk hutan mangrove, dan memberikan kewenangan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola hutan negara.

Selain UU Kehutanan, beberapa peraturan lain yang relevan adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999) Pasal 48: Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Pasal 53: Perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah. Pasal 49: Hutan mangrove termasuk dalam kawasan hutan negara dan pengelolaannya diatur oleh pemerintah.*krN/Redaksi-Andri

(143804) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved