RESINIVIS KASUS NARKOBA BARU MENGHIRUP UDARA SEGAR RIPAN DI RINGKUS LAGI
Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:30:10 WIB
Kabar Riau - Inhu
 |
Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu Akan Terus Berkomitmen Untuk Memberantas Kejahatan Dan Jaringan Narkoba Hingga Tuntas Sampai Ke Akar-Akarnya
|
SHARE
INDRAGIRI HULU
Ripanda Ginting alias Ripan (46), Resinivis kasus Narkoba yang pernah diponis selama 9 Tahun kurungan Penjara, pada tahun 2020 kembali di Amankan Polisi, dimana si Ripan ini barulah bebas selama 4 Bulan terakhir ini.
Ia diciduk tidaklah sendiri, malah ia bersama rekan nya yakni Sulaiman alias Sulai (22) oleh Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu pada, Rabu 20 Agustus 2025 dini hari.
Penangkapan kedua tersanga ini berawal dari laporan warga terkait ada nya aktifitas yang mencurigakan di rumah Ripan terletak di Dusun Pencalang, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, kabupaten Indragiri Hulu.
Setelah dilakukan penggerebakan, Polisi menemukan sebanyak 12 paket Sabu dengan berat total 8,87 gram, yang mana barang haram tersebut Ia sembunyikan di pelepah Kelapa dibawah pohon Sawit.
Selain Sabu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Timbangan Digital, Plastik Klip, Alat Hisap, Dompet, Dua unit Telpon Genggam, beserta Uang tunai sebesar 750 ribu rupiah, yang mana uang tersebut diduga kuat dari hasil penjualan barang Haram berupa Sabu tersebut.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan bahwa kedua tersangka ini memiliki catatan kriminal, Ripan adalah Resinivis Narkoba, sementara Sulai pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian kendaraan Bermotor pada akhir tahun 2023.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan jaringan Narkoba hingga tuntas sampai ke akar-akarnya, "ungkap Mesran.
Saat ini, Kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu, dan akan menunggu proses selanjut nya.**krN/Arifin
Komentar Anda :