Indragiri Hulu
Dalam kerangka Otonomi Daerah, kewenangan Pemerintah Daerah tidak hanya sekedar simbolis, melainkan melekat sepenuhnya pada penyelenggara Pemerintahan baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Kegiatan pertambangan juga tidak terbatas pada BUMN, BUMD, dan Sektor Swasta, namun juga diberikan kesempatan masyarakat setempat baik perorangan, badan maupun koperasi. Izin yang diberikan berfungsi sebagai payung Hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
UU Minerba instrumen krusial bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan. bagi Pemerintah Daerah, kerangka Hukum ini kemudian dioperasionalkan melalui pembentukan produk Hukum Daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan.
Sinergi antara regulasi Nasional dan Daerah bertujuan memberikan perlindungan Hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan Izin pertambangan Rakyat mencakup peruntukan, pemanfaatan, pengawasan, dan penertiban. Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan berbagai aspek yang ada di wilayah tersebut, seperti Ekonomi, Kesehatan, dan lingkungan hidup.
Pelaksanaan kewenangan dalam konteks Otonomi Daerah, khususnya dalam hal tambang Rakyat, akan berjalan optimal jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) diterapkan secara konsisten.
Pertanyaan nya:
Siapakah yang dirugikan?.
Masyarakat setempat diam .
Pemerintah daerah diam.
Lalu siapakah yang dirugikan dan oleh siapa.**krN/Arifin