Senin, 13 Oktober 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Curi 32 Meter Kabel Tembaga, Pekerja Kontraktor PT.IKPP Ditangkap Polsek Tualang
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:50:29 WIB

Kabar Riau - Siak
Pelaku Berinisial EB Alias M (38) Dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Dan Ke-4 KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara


SHARE
   
 

Perawang-Tualang

Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa tiga gulung kabel tembaga milik PT.Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang. Pelaku berinisial EB alias M (38) berhasil diamankan setelah sempat bersembunyi di area pabrik, sementara dua rekannya inisial RK dan RM melarikan diri saat ini menjadi DPO.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Curat di lokasi PT.IKPP Perawang.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H., M.H., melalui Panit Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 19.10 WIB di area Chemical Produk 13 PT.IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku diduga memotong kabel tembaga berlapis kulit hitam sepanjang kurang lebih 32 meter, yang kemudian disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah ditemukan bersembunyi di tumpukan barang bekas pembongkaran area RC2. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang kini dalam pengejaran, ”ujar Kompol Hendrix, Sabtu (11/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga gulung kabel tembaga, satu tang potong, satu obeng tespen, satu karung plastik putih, dan satu tas pinggang warna hijau. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.4,2 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri.*krN/RN Garawn

(8603) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved