Rokan Hilir
Telah beredar sebuah postingan bernada pencemaran nama baik yang menyasar insan pers di Kabupaten Rokan Hilir, khususnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), pada Senin (13/10/2025).
Postingan tersebut berasal dari akun media sosial bodong bernama Khairul Maamun, yang diduga melakukan serangan terhadap nama baik seorang jurnalis melalui unggahan di platform Facebook.
Menanggapi hal tersebut, beberapa awak media mendatangi Kantor Penghulu Panipahan sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan nama Penghulu Panipahan, Kasmer Saputra, yang disebut dalam unggahan akun tersebut.
Kedatangan para jurnalis disambut langsung oleh Kasmer Saputra. Dalam pertemuan itu, Kasmer menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pemilik akun dimaksud dan tidak pernah memposting ataupun membagikan unggahan yang menyerang awak media.
“Saya tidak tahu siapa orang di balik akun itu. Saya sama sekali tidak pernah memberikan, memposting, ataupun membagikan hal semacam itu, ”ujar Kasmer Saputra, Penghulu Panipahan.
Dalam unggahan akun bodong tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat yang mencemarkan profesi jurnalis, di antaranya menuduh seorang wartawan sering meminta uang kepada penghulu serta menyebarkan berita hoaks jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Tindakan semacam ini jelas mencoreng nama baik profesi jurnalis yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Secara hukum, jurnalis yang menjadi korban pencemaran nama baik dapat menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam KUHP, UU ITE, maupun KUHPerdata. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Riki, salah seorang warga Bagansiapiapi, berharap kepada publik dan masyarakat agar dapat bersikap arif serta bijak dalam menanggapi tugas dan kinerja para jurnalis di lapangan.
“Jurnalis itu bekerja untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jadi, jangan mudah terprovokasi oleh akun-akun bodong yang mencoba menjatuhkan nama baik wartawan, ”ujar Riki menegaskan.
Riki juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.**krN/Zarmi Ajis