SATRESNARKOBA POLRES SIAK BEKUK PENGEDAR SABU DI KANDIS, AMANKAN 4 PAKET SIAP EDAR
Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:43:36 WIB
Kabar Riau - Siak
 |
Kapolres Siak Menyampaikan Apresiasi Atas Kerja Cepat Tim Satresnarkoba Yang Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Di Wilayah Kandis
|
SHARE
Kandis
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial F (26) berhasil diamankan di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Gang Pandan, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika, ”ungkapnya, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan di lantai rumah. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa:
- 1 Buah Plastik Klip Bening Pembungkus,
- Uang Tunai Sebesar Rp.300.000 Hasil Penjualan,
- 1 Unit Handphone Merek Vivo Yang Digunakan Untuk Berkomunikasi Dengan Pembeli.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka F mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A.S.S. yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, ”terang Kasat Resnarkoba.
Kapolres Siak menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba yang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kandis.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Kami akan terus menindak tegas para pelaku, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar besar. Penegakan hukum ini juga kami imbangi dengan edukasi dan pencegahan di tengah masyarakat, ”tegas Kapolres.
Tersangka F saat ini telah diamankan di Mako Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Kerjasama masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda.***krN/Darma Wijaya
Komentar Anda :