Rabu, 29 Oktober 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
POLSEK PANGKALAN KERINCI UNGKAP PEREDARAN KARTU PERDANA TEREGISTRASI ILEGAL
Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:52:51 WIB

Kabar Riau - Pelalawan
Perbuatan Keduanya Jelas Melanggar Hukum Karena Menggunakan Data Pribadi Orang Lain Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial


SHARE
   
 

Pangkalan Kerinci

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap praktik peredaran kartu prabayar perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal di wilayah Kota Pangkalan Kerinci. Dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing seorang sales provider Axis dan XL berinisial AS (22), warga Padang Lawas, Sumatera Utara, serta TMS (35), warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang bekerja di perusahaan leasing PT FIF Pekanbaru.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone (Oppo, iPhone, dan Vivo), 7 kartu SIM perdana Axis, 4 kartu SIM perdana XL, 52 lembar fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk registrasi kartu prabayar tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Radar Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli siber pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana provider XL dan Axis yang diduga sudah diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.



Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H. memimpin tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil profiling, petugas berhasil menangkap pelaku AS di Toko Afif Seluler, Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku menjual kartu perdana yang sudah teregistrasi ke sejumlah konter. NIK dan data pribadi untuk registrasi diperolehnya dari TMS, yang bekerja di PT FIF Pekanbaru dan mengakses data nasabah finance perusahaan tersebut.

Dari penangkapan AS, Polisi menyita dua unit handphone, beberapa kartu SIM perdana, serta puluhan fotokopi KK dan ratusan NIK. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TMS di Pekanbaru, beserta satu unit handphone merek Vivo yang turut digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ”ujar AKP Shilton, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut, AKP Shilton menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Perbuatan keduanya jelas melanggar hukum karena menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin untuk kepentingan komersial, ”tegas Kapolsek.**krN/Cokky

(12904) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved