Sabtu, 01 November 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
BONGKAR & USUT TUNTAS BOS SMAN 1 BANGKO: Kejanggalan Rp.2,8 Miliar KORUPSI DI MASA PANDEMI
Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:59:28 WIB

Kabar Riau - Rohil
Seorang Aktivis Pendidikan Rohil : Ini Kejahatan Luar Biasa Terhadap Masa Depan Anak Bangsa! Dana Pendidikan Disalahgunakan Di Tengah Krisis


SHARE
   
 

Rokan Hilir

Sebuah laporan KPK TIPIKOR kembali mengungkap skandal korupsi sistematis yang mengguncang dunia pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Bangko, Rokan Hilir, Provinsi Riau, selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Pandemi COVID-19 diduga dikorupsi secara masif melalui modus mark-up dan pengadaan fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp.2.847.676.210.

INVESTIGASI EKSKLUSIF : LOGIKA TERBALIK DI MASA KRISIS

Berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat (LADUMAS) nomor 127/LPM/DPP/KPK-TIPIKOR/INVESTIGASI/X/2025 yang diterima redaksi, Kamis (30/10/2025) terungkap fakta mencengangkan:

"DRAMA EKSTRAKURIKULER HANTU":

• Tahun 2020 (PJJ total): Rp.153.801.500
• Tahun 2021 (PJJ total): Rp.97.506.000
• Tahun 2022 (normal): Rp.56.275.200

"Sungguh tidak masuk akal! Dana ekstrakurikuler justru meledak di masa sekolah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), lalu menyusut drastis saat aktivitas normal. Ini bukti nyata pengadaan fiktif, "tegas Arjuna Sitepu, Koordinator Investigator DPP KPK TIPIKOR.

"PEMELIHARAAN HANTU": 
Anggaran pemeliharaan sarana prasarana mencapai Rp.280.409.000 di tahun 2020 saat gedung sekolah nyaris kosong akibat PSBB.



DATA YANG MENGGELEGAR:

Realisasi Anomali Masa Pandemi (2020-2021):

• Total: Rp.1.816.414.860
• Puncak absurditas: Kegiatan asesmen Rp.255 juta di masa PJJ

Realisasi Tahun Normal (2022):

• Total: Rp.1.031.261.350
• Terjadi penurunan drastis yang membuktikan skema korona

Respon Cepat & Tuntutan Tegas:

LADUMAS ini telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan permintaan tindakan dalam 30 hari kerja:
-    Penerbitan SPDP Segera
-    Penetapan Tersangka
-    Penggeledahan Dan Penyitaan
-    Pencegahan Keuangan (Travel Ban)

Dasar Hukum Yang Menghantam:

Pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor - Penyuapan dan penggelapan
Pasal 378 KUHP - Penipuan
Pasal 415 KUHP - Pemalsuan dokumen

Reaksi Publik Yang Menggelora:

"Ini kejahatan luar biasa terhadap masa depan anak bangsa! Dana pendidikan disalahgunakan di tengah krisis, "kata seorang aktivis pendidikan.

"Kami minta KPK dan Kejaksaan tak berkompromi. Tindak tegas semua yang terlibat! "desak orang tua siswa.

Countdown Tindakan Hukum Dimulai!

Masyarakat menanti aksi nyata aparat penegak hukum dalam 30 hari ke depan. Kepercayaan publik dipertaruhkan!

Hingga berita ini diterbitkan, Ismail Jabar, Kepala Sekolah SMAN 1 BANGKO, tidak merespon panggilan awak media ini, guna konfirmasi terkait temuan Tim Koordinator Investigasi Yayasan DPP KPK TIPIKOR di nomor 08527804xxxx.**krN/Andri

(675819) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved