WARGA KAMPUNG KANDIS DIDUGA ALAMI AKSI TEROR DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN
Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:05:12 WIB
Kabar Riau - Siak
 |
AS Berencana Melaporkan Kasus Ini Ke Berbagai Lembaga Penegak Hukum, Termasuk Polda Riau, Kemenkum dan HAM, KPK, MA, MK, Hingga Presiden RI Prabowo Subianto
|
SHARE
KANDIS
Seorang warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berinisial AS, mengaku menjadi korban aksi peneroran dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh sejumlah pihak tidak dikenal di sekitar wilayah tempat tinggalnya, tepatnya di kawasan KM 85–88 (Simpang Pipa).
Awal Mula Kejadian
Peristiwa ini bermula sejak bulan Ramadan 2025, ketika muncul pemberitaan viral terkait dugaan penyimpangan keuangan oleh salah satu instansi desa di Kampung Kandis. Berita tersebut ramai dibicarakan di media online dan media sosial, termasuk Facebook.
Setelah kabar itu mencuat, AS—yang diketahui tidak memiliki hubungan apa pun dengan instansi desa tersebut—justru mulai mengalami berbagai bentuk intimidasi. Ia mengaku diikuti, diawasi, ditakut-takuti, bahkan kesulitan mencari pekerjaan akibat tekanan sosial yang dialaminya.

“Saya tidak pernah terlibat dengan instansi desa itu, tapi malah saya yang dijadikan sasaran. Saya diteror, disinggung-singgung, bahkan keluarga saya dipecah belah, ”ujar AS saat ditemui, Jumat (31/10/2025).
Korban juga menuturkan bahwa akibat tekanan tersebut, ia kini hidup terpisah dari keluarga dan orang tuanya. Ia menyebut kondisi itu berlangsung hingga kini tanpa adanya itikad baik atau penyelesaian dari pihak yang diduga terlibat.
Tuntutan Korban
AS meminta agar hubungan keluarganya dipulihkan dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab menghentikan segala bentuk intimidasi. Jika tidak ada penyelesaian damai, AS berencana melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Polda Riau, Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
Dasar Hukum
Tindakan yang diduga dialami korban dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
-Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau pengancaman terhadap orang lain.
-Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), tentang ancaman atau menakut-nakuti melalui media elektronik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
-Pasal 172, 492, dan 503 KUHP, serta Pasal 316 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), terkait tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Belum Ada Tindak Lanjut
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan korban. Aparat setempat juga belum memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindakan intimidatif tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan potensi pelanggaran hak warga negara di lingkungan sosialnya sendiri, yang seharusnya dilindungi oleh hukum dan norma kemasyarakatan.
Di sisi lain, AS menyatakan telah mendapatkan perlindungan sementara dari Ketua Forum Pemuda Kandis dan anggota yang menolongnya serta membantu mencari pekerjaan di luar kampung. “Saya tidak terima keluarga saya dipecah belah. Siapapun pelakunya harus ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya, ”kata AS.
Redaksi mengupayakan konfirmasi ke pihak terkait untuk mendapatkan keterangan resmi. Jika ada pihak yang ingin memberi tanggapan, silakan menghubungi redaksi.*krN/RN Garawn
Komentar Anda :