Rabu, 05 November 2025 Perhatian : Pengambilan berita kabarriau.net harus mencantumkan kabarriau, boleh krN, atau kami akan menuntut sesuai UU No.12 Thn 1997 tentang Hak Cipta
 
Tudingan Tak Berdasar atau Ada Kepentingan Pribadi? Demo KNPI di Caffe Sevendoors Menuai Kontroversi
Selasa, 04 November 2025 - 19:56:52 WIB

Kabar Riau - Pekanbaru Kota
Sekitar 30 Orang Pendemo Membawa Spanduk Berisi Tuduhan Bahwa Satpol PP Kota Pekanbaru Lemah Dalam Penegakan Perda Pertanahan


SHARE
   
 

Pekanbaru

Aksi demonstrasi yang digelar sekelompok massa mengatasnamakan KNPI Kecamatan Rumbai Timur di depan Cafe Savendor, Jalan Sudirman, Siak IV, Pekanbaru, pada Senin (3/11/2025) menuai sorotan publik. Pasalnya, tudingan yang dilayangkan terhadap pihak cafe dinilai tidak berdasar dan cenderung bermuatan kepentingan pribadi.

Sekitar 30 orang pendemo turun ke lokasi sambil membawa spanduk berisi tuduhan bahwa Satpol PP Kota Pekanbaru lemah dalam penegakan Perda Pertanahan serta menuding adanya oknum pejabat daerah yang diduga terlibat.

Salah Satu Tulisan Di Spanduk Berbunyi:
“Satpol PP lemah dalam penegakan Perda Pertanahan! Aset Pemko yang telah diganti rugi tidak dijaga dengan baik. Diduga semua sudah dapat jatah dari sang mafia tanah.”

Dalam aksinya, para pendemo juga sempat melontarkan ucapan tidak pantas kepada Aparat Kepolisian dan Brimob yang berjaga, bahkan mengancam pemerintah kota. Mereka memberi tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Satpol PP untuk membongkar bangunan Cafe Savendor yang dituding melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan berdiri di atas Daerah Milik Jalan (DMI).

Namun, dari informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga ditunggangi kepentingan pribadi, karena orator demo bernama Aditya disebut sebagai keponakan dari Ali Sujatian, pemilik lahan di belakang area yang dimiliki Niko Fernando, anak dari pemilik Cafe Savendor.



Pihak Cafe Savendor: Tuduhan Tidak Berdasar, Lahan Milik Sah dan Bersertifikat

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Cafe Savendor menegaskan bahwa lahan yang mereka tempati sah dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan SKGR palsu seperti yang ditudingkan.

“Surat tanah kami adalah sertifikat resmi yang diakui negara. Kami memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan ini,” ujar salah satu perwakilan Cafe Savendor.

Kuasa hukum Cafe Savendor, Taufik, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum, bukan dengan aksi jalanan seperti ini, ”tegasnya.

Sengketa Lahan Sudah SP3

Berdasarkan hasil penelusuran media, sengketa lahan antara Niko Fernando dan Aditya sudah melalui proses hukum dan berakhir dengan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) yang diterbitkan Polresta Pekanbaru Nomor: SPPP/1881.9/IV/RES.1.9/2025/Reskrim, tertanggal 16 April 2025.

Aditya sendiri sebelumnya juga pernah dilaporkan oleh H. Nasferi Anwar (Haji Nasferi) atas dugaan perbuatan serupa. Kasus tersebut berakhir melalui Restorative Justice, di mana Aditya diwajibkan membuat pernyataan tertulis di hadapan hakim bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak mengganggu lagi usaha maupun lahan milik H. Nasferi.



Satpol PP dan Aparat Hormati Proses Hukum

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru, Fachruddin, yang mewakili Kasatpol PP Yuliarso, mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini bukan kewenangan saya, namun akan saya sampaikan ke pimpinan, ”ujarnya singkat.

Sementara itu, pihak Kepolisian dan Brimob yang berjaga di lokasi tidak melakukan intervensi, tetap menghormati hak warga dalam menyampaikan aspirasi, dan memastikan aksi berjalan aman serta tertib hingga selesai.**krN/Ocha

(35344) Dibaca

 
Komentar Anda :
 




 
Redaksi | Indeks Berita | RSS | Indeks Iklan Copyright © 2010-2023 by KabarRiau.net. All Rights Reserved